Bidang Pemuda dan Anak: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k (upd) |
k (upd) |
||
Baris 13: | Baris 13: | ||
[[Kategori:Pelayanan]] | [[Kategori:Pelayanan]] | ||
[[Kategori:Komisi Pemuda dan Anak]] |
Revisi per 19 Oktober 2010 04.48
Komisi Pemuda dan Anak (KPA) adalah salah satu bidang pelayanan dalam GBI Danau Bogor Raya yang bertugas untuk menata dan mengembangkan pelayanan generasi muda GBI Danau Bogor Raya. Komisi Pemuda dan Anak GBI Danau Bogor Raya merupakan perpanjangan koordinasi Departemen Pemuda dan Anak Rayon 7 pada khususnya, dan Departemen Pemuda dan Anak Sinode Gereja Bethel Indonesia pada umumnya. Komisi ini bertujuan melakukan koordinasi pembinaan dan pelayanan generasi muda yang kepengurusannya melayani empat kategori: Dewasa Muda (DM), Pemuda, Remaja, dan Anak.
Hirarki kepengurusan
Komisi Pemuda dan Anak dipimpin oleh Ketua KPA, yang bertanggung jawab langsung kepada Gembala Sidang GBI Danau Bogor Raya. Ketua KPA membawahi empat bidang kategorial:
- Ketua Bidang Anak
- Ketua Bidang Remaja
- Ketua Bidang Pemuda
- Ketua Bidang Dewasa Muda