Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/040: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2014) | Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
(baru) |
k (Leo memindahkan halaman Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/040 ke Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/040) |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi terkini sejak 21 Agustus 2021 11.32
Pasal 40 Kuorum dan cara pengambilan keputusan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Yang dinyatakan sebagai pemenang dalam keputusan yang diambil berdasarkan pemungutan suara (voting) adalah orang/ kelompok yang mendapat suara lebih besar dari orang/ kelompok lainnya (suara mayoritas biasa/simple majority).