Project: Kebijakan pemuatan foto: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (upd)
 
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Berikut''' adalah kebijakan mengenai pemuatan foto-foto pelayanan atau kegiatan:
'''Berikut''' adalah kebijakan mengenai pemuatan foto-foto pelayanan atau kegiatan:
* '''Ukuran'''
* '''Ukuran'''
:: Diusahakan tidak lebih dari 100KB per berkas (''file'') dengan lebar foto dibuat kurang dari 1024 piksel (tinggi foto menyesuaikan).
:: Diusahakan tidak lebih dari 150KB per berkas (''file'') dengan lebar foto dibuat kurang dari 1024 piksel (tinggi foto menyesuaikan).
* '''Jenis'''
* '''Jenis'''
:: Jenis berkas foto yang diterima tidak dibatasi, tapi direkomendasikan dalam <code>'''.JPG'''</code> (umum) atau <code>'''.PNG'''</code>.
:: Jenis berkas foto yang diterima tidak dibatasi, tapi direkomendasikan dalam <code>'''.JPG'''</code> (umum) atau <code>'''.PNG'''</code>.

Revisi terkini sejak 8 Desember 2009 14.03

Berikut adalah kebijakan mengenai pemuatan foto-foto pelayanan atau kegiatan:

  • Ukuran
Diusahakan tidak lebih dari 150KB per berkas (file) dengan lebar foto dibuat kurang dari 1024 piksel (tinggi foto menyesuaikan).
  • Jenis
Jenis berkas foto yang diterima tidak dibatasi, tapi direkomendasikan dalam .JPG (umum) atau .PNG.
  • Penamaan foto
Menggunakan format penamaan berikut:
yyyymmdd JenisPelayanan no
Keterangan:
  • yyyy, mm, dd: tahun, bulan, dan tanggal. Contoh: 20091013 untuk 13 Oktober 2009.
  • JenisPelayanan: Baptisan, Pernikahan, Penyerahan Anak, Ibadah Kematian, Form Doa, dan lain-lain
  • no: nomor berurutan
Contoh:
  • Ringkasan berkas
Diisi dengan bebas asal sesuai dengan deskripsi foto, dan harus ditambah dengan [[Kategori:Foto pelayanan jemaat]] atau [[Kategori:Foto kegiatan]] agar dapat secara otomatis tampil di Halaman Utama.