Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Kata Pengantar: Perbedaan antara revisi
k (upd) |
k (Penggantian teks - "text-muted" menjadi "text-body-secondary") |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
<noinclude>{{DISPLAYTITLE:Kata Pengantar}}</noinclude> | <noinclude>{{DISPLAYTITLE:<small class="text-body-secondary">Tata Gereja GBI (2021)</small> <span class="d-block">Kata Pengantar</span>}}</noinclude> | ||
Terpujilah nama Tuhan Yesus Kristus, sebab oleh karena kasih dan anugerah-Nya Gereja Bethel Indonesia, setelah melalui dinamika dan pergumulan yang panjang, akhirnya dapat menyelesaikan Tata Gereja GBI dan telah disahkan dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap II GBI 2021 yang diadakan pada tanggal 24-26 Agustus 2021, melalui SK No. 012/MPL II GB/2021 yang bertindak untuk dan atas nama Sinode XVI tahun 2019 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Sidang Nomor: 07/SS-XVI GBINV111/2019. | Terpujilah nama Tuhan Yesus Kristus, sebab oleh karena kasih dan anugerah-Nya Gereja Bethel Indonesia, setelah melalui dinamika dan pergumulan yang panjang, akhirnya dapat menyelesaikan Tata Gereja GBI dan telah disahkan dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap II GBI 2021 yang diadakan pada tanggal 24-26 Agustus 2021, melalui SK No. 012/MPL II GB/2021 yang bertindak untuk dan atas nama Sinode XVI tahun 2019 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Sidang Nomor: 07/SS-XVI GBINV111/2019. | ||
Revisi terkini sejak 3 September 2024 11.25
Terpujilah nama Tuhan Yesus Kristus, sebab oleh karena kasih dan anugerah-Nya Gereja Bethel Indonesia, setelah melalui dinamika dan pergumulan yang panjang, akhirnya dapat menyelesaikan Tata Gereja GBI dan telah disahkan dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap II GBI 2021 yang diadakan pada tanggal 24-26 Agustus 2021, melalui SK No. 012/MPL II GB/2021 yang bertindak untuk dan atas nama Sinode XVI tahun 2019 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Sidang Nomor: 07/SS-XVI GBINV111/2019.
Tata Gereja GBI edisi tahun 2021 ini terdiri dari: Pengakuan Iman, Pembukaan, Tata Dasar, Tata Tertib dan penjelasannya serta dilengkapi dengan suplemen-suplemen, di antaranya adalah Penjabaran Pengakuan Iman GBI, Etika Kependetaan GBI, Pedoman Pembinaan dan sistem penilaian pejabat GBI.
Tata Gereja GBI ini adalah merupakan pedoman organisasi yang penting dan bersifat mengikat seluruh pejabat GBI sebagai dasar pelaksanaan tugas pelayanan kependetaan (pastoral) dan buku petunjuk organisasi bagi seluruh pejabat GBI. Karena itu Tata Gereja perlu dimengerti dengan baik, ditaati, dilaksanakan oleh seluruh pejabat dan anggota jemaat GBI.
Jakarta, November 2021
BADAN PENGURUS PUSAT GEREJA BETHEL INDONESIA