Bidang Pemuda dan Anak: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k (upd) |
k (Penggantian teks - "Gembala Sidang" menjadi "Gembala Jemaat") |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
==Pengurus== | ==Pengurus== | ||
Bidang Pemuda dan Anak dipimpin oleh Ketua BPA, yang bertanggung jawab langsung kepada [[Gembala | Bidang Pemuda dan Anak dipimpin oleh Ketua BPA, yang bertanggung jawab langsung kepada [[Gembala Jemaat]] GBI Danau Bogor Raya. Ketua BPA membawahi empat seksi kategorial: | ||
* '''Ketua Seksi Anak''' | * '''Ketua Seksi Anak''' | ||
*: Melayani [[Sekolah Minggu]] dan COOL Anak (anak-anak hingga tingkat SD) | *: Melayani [[Sekolah Minggu]] dan COOL Anak (anak-anak hingga tingkat SD) |
Revisi terkini sejak 20 September 2022 16.27
Bidang Pemuda dan Anak (BPA) atau Komisi Pemuda dan Anak (KPA) adalah salah satu bidang pelayanan dalam GBI Danau Bogor Raya yang bertugas untuk menata dan mengembangkan pelayanan generasi muda GBI Danau Bogor Raya. Komisi ini bertujuan melakukan koordinasi pembinaan dan pelayanan generasi muda yang kepengurusannya melayani empat kategori: Dewasa Muda (Young Adults), Pemuda (Youth Service), Remaja (Junior Community), dan Anak (Children).
Pengurus
Bidang Pemuda dan Anak dipimpin oleh Ketua BPA, yang bertanggung jawab langsung kepada Gembala Jemaat GBI Danau Bogor Raya. Ketua BPA membawahi empat seksi kategorial:
- Ketua Seksi Anak
- Melayani Sekolah Minggu dan COOL Anak (anak-anak hingga tingkat SD)
- Ketua Seksi Remaja
- Melayani Ibadah Remaja dan COOL Remaja (anak-anak SMP)
- Ketua Seksi Pemuda
- Melayani Ibadah Pemuda dan COOL Pemuda (anak-anak SMA dan Mahasiswa tingkat 1 dan 2)
- Ketua Seksi Dewasa Muda
- Melayani Ibadah Dewasa Muda dan COOL Dewasa Muda (termasuk mahasiswa, profesional muda, keluarga muda, usahawan muda)