Kematian (Pelayanan Jemaat): Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(upd)
 
k (Penggantian teks - "ml-" menjadi "ms-")
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kematian''' adalah kembalinya roh manusia kepada Allah yang mempunyai napas kehidupan dan kembalinya tubuh manusia kepada debu tanah seperti semula.
Banyak hal yang merupakan misteri yang tak dapat dimengerti atau tidak dapat diterima oleh banyak orang apabila kematian datang menjemput seseorang yang sangat dikasihinya.
=== 1. Mengapa ada kematian? ===
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Kematian adalah upah dosa ({{sabdaweb2v|Kejadian 2:16; Roma 6:23}})</li>
<li>Kematian adalah untuk menerima tempat atau rumah Bapa di Sorga ({{sabdaweb2v|Yohanes 14:2}})</li>
<li>Kematian adalah saat masuk dalam kebahagiaan yang disediakan Tuhan bagi mereka yang mengasihi-Nya ({{sabdaweb2v|Wahyu 14:13; 2 Korintus 5:1-9}})</li>
<li>Kematian kita adalah kesempatan/waktu untuk bertemu muka dengan muka dengan Tuhan Yesus Kristus.</li>
</ol>
=== 2. Prosedur pelayanan kematian ===
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Keluarga dari anggota jemaat yang berduka memberitahukan kepada ketua COOL/tim Pelayanan Jemaat gereja lokal.</li>
<p>Informasi kematian anggota jemaat diteruskan kepada Gembala Jemaat.</p>
<li><p>Pihak keluarga membuat kesepakatan dengan pihak gereja mengenai hari, tanggal, jam, serta tempat acara penghiburan dan tempat penguburan.</p></li>
<li>Gereja mempersiapkan tim pelayanan yang ditugaskan sebagai Pemuji, Pemusik, dan juga Pengkhotbah.</li>
<p>Apabila gereja lokal belum dapat atau belum mempunyai Pelayan Jemaatnya, maka gereja dapat menghubungi atau meminta bantuan dari Departemen Pelayanan Jemaat Pusat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya.</p>
<li>Dalam ibadah penghiburan atau kematian haruslah diperhatikan oleh para pelayan jemaat mengenai:</li>
* ketepatan waktu,
* pakaian resmi/lengkap sebagai pelayan Tuhan (baju putih, celana hitam atau gelap, pakai jas dan dasi).
<li>Muatan pujian dan khotbah haruslah menyentuh tiga aspek, yaitu:</li>
* membangun iman/rohani keluarga,
* memberikan penghiburan, dan
* bersifat penginjilan yaitu keselamatan dan pertobatan jiwa-jiwa.
</ol>
=== 3. Tata cara pelayanan kematian ===
<div class="ms-sm-4">
==== a. Ibadah penghiburan ====
<ol style="list-style-type: lower-roman;">
<li>Salam pembukaan (turut bersimpati untuk keluarga yang ditinggalkan)</li>
<li>Lagu pujian 1-2 lagu yang berhubungan penghiburan dan kekuatan (10-15 menit)</li>
<li>Firman Tuhan (15-20 menit)</li>
<li>Doa syukur/mendoakan keluarga yang ditinggalkan</li>
<li>Kata sambutan dari keluarga dan pengumuman</li>
<li>Penutup dan doa berkat</li>
<li>'''Untuk ibadah penutupan peti''', sama seperti di atas, hanya sebelum peti ditutup, Pendeta memberikan kesempatan kepada keluarga dan tamu yang hadir untuk menuangkan minyak.</li>
</ol>
==== b. Ibadah pemakaman ====
<ol style="list-style-type: lower-roman;">
<li>Salam pembukaan (turut bersimpati untuk keluarga yang ditinggalkan)</li>
<li>Lagu pujian 1-2 lagu yang berhubungan penghiburan dan kekuatan (10-15 menit)</li>
<li>Firman Tuhan (15-20 menit)</li>
<li>Doa syukur</li>
<li>Kesempatan kepada keluarga yang ingin berfoto bersama sebelum peti diturunkan.</li>
<li>Peti diturunkan oleh petugas pemakaman.</li>
<li>Penaburan bunga oleh keluarga dan para pemimpin.</li>
<li>Pendeta mengucapkan kata-kata seperti yang ada di dalam {{sabdaweb2v|Pengkhotbah 12:7}},</li>
<p class="ms-4 mb-0 pb-0">“'''''debu kembali menjadi tanah seperti semula dan roh kembali kepada Allah yang mengaruniakannya.”'''''</p>
{{pmb0|(sambil Pendeta mengambil tanah dan menghamburkannya ke dalam liang lahat)}}
<li>Doa penutup/berkat dari Pendeta (Ibadah selesai)</li>
Sambil proses penguburan berjalan, Pemuji memimpin pujian.
<li>Kata sambutan dan ucapan terima kasih dari pihak keluarga dan pengumuman jika ada.</li>
</ol>
</div>
== Bacaan lebih lanjut ==
* [[Diklat COOL/PasCa/13 | Ibadah penghiburan dan pemakaman (''Pastoral Care Handbook'')]] (GBI Jalan Jendral Gatot Subroto)
<div class="p-3 bg-light border border-danger rounded mt-4">
==Protokol COVID-19 dalam pelayanan kematian==
==Protokol COVID-19 dalam pelayanan kematian==
{{protokolcovid19}}
{{protokolcovid19}}
Baris 6: Baris 74:
# Microphone untuk Pendeta, WL dan kata sambutan keluarga dibedakan dan disterilisasi setelah selesai digunakan.
# Microphone untuk Pendeta, WL dan kata sambutan keluarga dibedakan dan disterilisasi setelah selesai digunakan.
# Sound system dan alat musik senantiasa disterilisasi sebelum dan setelah digunakan.
# Sound system dan alat musik senantiasa disterilisasi sebelum dan setelah digunakan.
Protokol ini dapat berubah sewaktu-waktu secara dinamis mengikuti protokol kesehatan dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia. Hubungi Departemen Pelayanan Jemaat untuk informasi selengkapnya.
</div>

Revisi terkini sejak 3 September 2024 09.09

Kematian adalah kembalinya roh manusia kepada Allah yang mempunyai napas kehidupan dan kembalinya tubuh manusia kepada debu tanah seperti semula.

Banyak hal yang merupakan misteri yang tak dapat dimengerti atau tidak dapat diterima oleh banyak orang apabila kematian datang menjemput seseorang yang sangat dikasihinya.

1. Mengapa ada kematian?

  1. Kematian adalah upah dosa (Kejadian 2:16; Roma 6:23)
  2. Kematian adalah untuk menerima tempat atau rumah Bapa di Sorga (Yohanes 14:2)
  3. Kematian adalah saat masuk dalam kebahagiaan yang disediakan Tuhan bagi mereka yang mengasihi-Nya (Wahyu 14:13; 2 Korintus 5:1-9)
  4. Kematian kita adalah kesempatan/waktu untuk bertemu muka dengan muka dengan Tuhan Yesus Kristus.

2. Prosedur pelayanan kematian

  1. Keluarga dari anggota jemaat yang berduka memberitahukan kepada ketua COOL/tim Pelayanan Jemaat gereja lokal.
  2. Informasi kematian anggota jemaat diteruskan kepada Gembala Jemaat.

  3. Pihak keluarga membuat kesepakatan dengan pihak gereja mengenai hari, tanggal, jam, serta tempat acara penghiburan dan tempat penguburan.

  4. Gereja mempersiapkan tim pelayanan yang ditugaskan sebagai Pemuji, Pemusik, dan juga Pengkhotbah.
  5. Apabila gereja lokal belum dapat atau belum mempunyai Pelayan Jemaatnya, maka gereja dapat menghubungi atau meminta bantuan dari Departemen Pelayanan Jemaat Pusat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya.

  6. Dalam ibadah penghiburan atau kematian haruslah diperhatikan oleh para pelayan jemaat mengenai:
    • ketepatan waktu,
    • pakaian resmi/lengkap sebagai pelayan Tuhan (baju putih, celana hitam atau gelap, pakai jas dan dasi).
  7. Muatan pujian dan khotbah haruslah menyentuh tiga aspek, yaitu:
    • membangun iman/rohani keluarga,
    • memberikan penghiburan, dan
    • bersifat penginjilan yaitu keselamatan dan pertobatan jiwa-jiwa.

3. Tata cara pelayanan kematian

a. Ibadah penghiburan

  1. Salam pembukaan (turut bersimpati untuk keluarga yang ditinggalkan)
  2. Lagu pujian 1-2 lagu yang berhubungan penghiburan dan kekuatan (10-15 menit)
  3. Firman Tuhan (15-20 menit)
  4. Doa syukur/mendoakan keluarga yang ditinggalkan
  5. Kata sambutan dari keluarga dan pengumuman
  6. Penutup dan doa berkat
  7. Untuk ibadah penutupan peti, sama seperti di atas, hanya sebelum peti ditutup, Pendeta memberikan kesempatan kepada keluarga dan tamu yang hadir untuk menuangkan minyak.

b. Ibadah pemakaman

  1. Salam pembukaan (turut bersimpati untuk keluarga yang ditinggalkan)
  2. Lagu pujian 1-2 lagu yang berhubungan penghiburan dan kekuatan (10-15 menit)
  3. Firman Tuhan (15-20 menit)
  4. Doa syukur
  5. Kesempatan kepada keluarga yang ingin berfoto bersama sebelum peti diturunkan.
  6. Peti diturunkan oleh petugas pemakaman.
  7. Penaburan bunga oleh keluarga dan para pemimpin.
  8. Pendeta mengucapkan kata-kata seperti yang ada di dalam Pengkhotbah 12:7,
  9. debu kembali menjadi tanah seperti semula dan roh kembali kepada Allah yang mengaruniakannya.”

    (sambil Pendeta mengambil tanah dan menghamburkannya ke dalam liang lahat)

  10. Doa penutup/berkat dari Pendeta (Ibadah selesai)
  11. Sambil proses penguburan berjalan, Pemuji memimpin pujian.
  12. Kata sambutan dan ucapan terima kasih dari pihak keluarga dan pengumuman jika ada.

Bacaan lebih lanjut

Protokol COVID-19 dalam pelayanan kematian

PROTOKOL COVID-19

  1. Saat di rumah duka, petugas yang melayani menjaga jarak dua meter dari peti jenazah. Kursi jemaat berjarak satu meter ke kiri dan ke kanan, serta dua meter ke depan dan ke belakang. Tidak menyentuh jenazah saat penutupan peti.
  2. Pelayan Tuhan yang melayani dianjurkan memakai APD lengkap yang disediakan Departemen Pelayan Jemaat. APD hanya digunakan sekali pakai.
  3. Jika keputusan dari rumah sakit mengharuskan tutup peti dan pelepasan jenazah dilaksanakan dari ruang forensik karena jenazah adalah ODP, maka petugas yang melayani wajib memakai APD lengkap.
    Ibadah hanya dilaksanakan satu kali saja, yaitu ibadah pelepasan jenazah sekaligus pemakaman. Durasi khotbah maksimal 10 menit, dan hanya menyanyikan satu lagu penyembahan.
  4. Microphone untuk Pendeta, WL dan kata sambutan keluarga dibedakan dan disterilisasi setelah selesai digunakan.
  5. Sound system dan alat musik senantiasa disterilisasi sebelum dan setelah digunakan.

Protokol ini dapat berubah sewaktu-waktu secara dinamis mengikuti protokol kesehatan dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia. Hubungi Departemen Pelayanan Jemaat untuk informasi selengkapnya.