Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (Teologia GBI)/Artikel 2015

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Prinsip

Menyikapi maraknya dukungan terhadap LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) dan pernikahan sesama jenis yang baru saja dilegalkan Mahkamah Agung Amerika-Serikat (26 Juni 2015), maka dalam pertemuan Forum Teolog GBI (Selasa, 30 Juni 2015) ditegaskan bahwa pada prinsipnya GBI menyatakan,

"Kami setuju dengan apa yang disetujui oleh Tuhan Yesus Kristus dan Firman-Nya, dan menolak apa yang ditolak oleh Tuhan dan Firman-Nya. "

Sikap Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru

Alkitab (PL dan PB) menyatakan sikap yang jelas mengenai homoseksual dan memandangnya sebagai dosa.

“Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian” (Imamat 18:22).
“…sebab isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tidak wajar, demikianlah suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka … sehingga melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki…” (Roma 1:26-27)

Tiga pandangan mengenai homoseksual

Ada tiga pandangan tentang homoseksual:

  • Pertama, ada orang yang lahir sebagai homoseks (gay atau lesbian). Jika ini benar maka pihak yang disalahkan adalah Tuhan. Sama halnya dengan orang yang berpikir bahwa dia “terperangkap” dalam tubuh yang salah dan perlu melakukan transgender (misalnya secara jasmani dia adalah laki-laki tapi merasa bahwa dia adalah perempuan, atau sebaliknya) maka yang disalahkan adalah Tuhan yang dianggap menciptakannya secara keliru.
  • Kedua, Ada yang menganggap homoseks adalah penyakit. Jika ini benar maka bilamana dia tidak sembuh maka pihak yang disalahkan adalah orang lain (dokter, psikiater).
  • Ketiga, Homoseks adalah dosa, maka orang yang bersangkutan harus bertanggung-jawab secara moral dan dia harus bertobat untuk mengalami transformasi hidup. Alkitab memandang bukan hanya perilaku, bahkan pikiran dan hasrat homoseks pun sudah berdosa (Bandingkan Matius 5:27-28). Yesus adalah sahabat orang berdosa (Lukas 7:34), tapi Dia tidak berdosa. Yesus mengasihi orang berdosa tapi membenci dosa. Yesus berkuasa untuk melepaskan orang dari dosa!
  • Karena itu gereja pun harus mengasihi orang homoseks tapi membenci perbuatan dosanya. Wujud kasih gereja kepada kaum homoseks bukan dengan memandang perilaku itu legal berdasarkan hak azasi manusia, namun justru harus menolong mereka keluar dari perbuatan dosa itu, sesuai 1 Korintus 6:9-11, “…banci, orang pemburit … tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah. Dan beberapa orang di antara kamu demikianlah dahulu. Tetapi kamu telah memberi dirimu disucikan, kamu telah dikuduskan, kamu telah dibenarkan dalam nama Tuhan Yesus Kristus dan dalam Roh Allah kita.”

Sikap Gereja Bethel Indonesia

GBI juga menolak perkawinan sejenis, karena pembuat hukum perkawinan itu adalah Allah Pencipta, yang harus ditaati oleh manusia ciptaan-Nya.

Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya sebagai laki-laki dan perempuan (Kejadian 1:27), ini ditegaskan ulang oleh Yesus ketika berbicara tentang perkawinan (Matius 19:4-6). Manusia tidak dapat membatalkan ketetapan Allah itu berdasarkan voting suara terbanyak.

Pernikahan Kristen itu bersifat monogami, seumur hidup, dan heteroseksual.

Dengan demikian,
  • GBI menolak hubungan dan perkawinan homoseksual ataupun biseksual.
  • Gereja seharusnya tidak melibatkan kaum LGBT dalam pelayanan mimbar gereja, dan
  • GBI menolak menahbiskan kaum LGBT menjadi pejabat di lingkungan Sinode GBI, baik sebagai Pdp, Pdm, Pdt.

Badan Pekerja Harian GBI juga mengeluarkan dokumen resmi mengenai pernyataan sikap tersebut. Kiranya hal ini dapat dipedomani oleh seluruh pejabat dan jemaat GBI.

Referensi

  • Pdt Dr Rubin Adi Abraham (15 Juli 2015). "Sikap GBI terhadap LGBT". beritabethel.com (Sinode GBI). Diakses pada 05 Agustus 2015.

Lihat pula