Pernikahan, perceraian, dan pernikahan kembali (Teologia GBI)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 10 September 2020 09.41 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
Lompat ke: navigasi, cari
Logo GBI.svg
Sikap Teologis
Gereja Bethel Indonesia
Pernikahan, Perceraian, dan Pernikahan Kembali
2018

Pandangan Teologis

1. Tentang Pernikahan

GBI percaya bahwa pernikahan adalah lembaga pertama yang Allah ciptakan sebelum ada lembaga lain, seperti negara atau gereja. Pernikahan adalah ide dan ciptaan Allah, karena itu Allah menetapkan peraturannya sebagai berikut:

  1. Monogami. Seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikah dengan seorang wanita (Kej. 1:28, 2:22). Prinsip ini menentang dosa poligami dan poliandri.
  2. Heteroseksual. Seorang laki-laki harus menikah dengan seorang perempuan, (Kej. 1:26-28; 2:21-25). Prinsip ini menentang dosa homoseksual. Pernikahan sejenis merupakan penyimpangan yang sangat mendasar dalam pernikahan. Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, (Im. 18:22, Rm. 1:26-27).
  3. Suci. Seorang laki-laki hanya boleh bersatu dengan isterinya, begitu pula sebaliknya (Kej. 2:24). Prinsip ini menolak dosa percabulan dan perzinaan (1 Kor 7:1-5).
  4. Seumur hidup. Pernikahan hanya dapat dipisahkan oleh kematian (Rm. 7:2-3). Prinsip ini menentang dosa perceraian (Mal. 2:16, Mat. 19:6). Pernikahan itu seumur hidup tapi tidak kekal, karena di Sorga tidak ada perkawinan (Mrk. 12:18-25).
  5. Seiman. Keduanya harus sama-sama mengasihi Tuhan Yesus dan memiliki visi yang sama (2 Kor 6:14). Prinsip ini menolak pernikahan yang berbeda agama.
  6. Meninggalkan dan Menyatu. Dalam pernikahan, laki-laki dan perempuan harus meninggalkan ketergantungannya kepada orang tua, dan menyatu dengan isterinya sehingga keduanya menjadi satu daging (Kej. 2:24). Allah terlebih dahulu memberkati Adam dan Hawa, baru ada perintah untuk beranak cucu (Kej. 1:28). Berarti persetubuhan hanya boleh dilakukan setelah diberkati.
  7. Setara dan Saling Melengkapi. Seorang laki-laki memiliki kedudukan yang sama dengan perempuan di hadapan Allah. Eksistensinya sama, hanya fungsi dan tanggung jawabnya yang berbeda (Kej. 1:26 27, Ef. 5:22-33). Suami sebagai kepala dan isteri sebagai penolong. Prinsip ini menentang perbedaan level gender satu lebih tinggi dari yang lain.

Ada beberapa tujuan pernikahan yang dinyatakan dalam Alkitab, antara lain:

  1. Untuk kemuliaan Allah (Yes. 43:7). Tujuannya bukan “Egocentris” tapi “Theocentris", melakukan misi Allah di bumi, termasuk menjadi teladan dan kesaksian bagi banyak orang.
  2. Untuk mewujudkan persatuan. Suami isteri saling mengasihi dan saling tolong menolong (Kej. 2:18). Pernikahan melambangkan Kristus dan Gereja-Nya yang selalu dipersatukan dalam kasih (Ef. 5:22-33).
  3. Untuk melahirkan keturunan Ilahi (Kej. 1:28, Mal. 3:15). Ini adalah tujuan prokreasi, tapi bukan hanya sekedar melahirkan namun memiliki keturunan yang berkualitas dan takut akan Allah.
  4. Untuk memenuhi kebutuhan seksual secara benar, sehingga tidak jatuh dalam dosa (1 Kor. 7:2-5).

II. Tentang Perceraian

  1. GBI percaya bahwa pasangan yang telah menikah tidak boleh bercerai (Mat. 19:6). Allah membenci perceraian (Mal. 2:16).
  2. Hanya maut yang bisa memisahkan (Rm. 7:2-3).
  3. Bahkan bilamana terjadi perzinaan, solusinya bukan perceraian tapi pengampunan 70x7 kali (Mat. 18:22). Bilamana perceraian sampai terjadi, itu disebabkan karena dosa dan kekerasan hati manusia (Mat. 19:8).
  4. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (Mal. 2:16) tidak dibenarkan bercerai. Dalam situasi abusif-pun hanya dianjurkan perpisahan. Buat perjanjian dengan para saksi, bila terjadi kekerasan lagi maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib yang berhak untuk menahan orang dalam penjara. Rujuk disarankan setelah ada perubahan kepribadian (1 Kor. 7:11), walaupun hal itu biasanya sangat sulit. Kasus lain seperti ketidakcocokan: karakter, ribut terus, sakit penyakit, masalah keuangan, kebiasaan buruk, tidak punya anak (laki), juga tidak dibenarkan bercerai.
  5. Perceraian menimbulkan efek negatif secara spiritual, psikologikal, sosial, ekonomi, juga berdampak sangat buruk terhadap anak. Bila terpaksa bercerai, disarankan gugatan tidak berasal dari pihak yang "tidak bersalah” tapi dari pihak yang bersalah, yaitu yang berzina. Bila bukan karena perzinaan, seorang pria/wanita dianggap berzina bila menikah lagi.
  6. I Kor. 17:13-15 mencatat kasus suami istri yang sudah menikah di luar iman Kristen, lalu salah satunya percaya kepada Tuhan Yesus. Bila pasangannya yang tidak percaya mengancam agar dia meninggalkan Kristus, maka dia harus tetap setia kepada Kristus bahkan bila dia diceraikan (bukan menceraikan). Perceraian harus datang dari pihak yang tidak beriman.
  7. Bagaimana dengan kasus zina? (Mat. 5:32, Mat. 19:3,9 “Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?” Jawabannya adalah: Tidak boleh - kecuali karena zina...). Kata “kecuali” ini menimbulkan perbedaan yang pandangan tajam.
    1. Pandangan pertama, menjelaskan bahwa Yesus menjawab ... “kecuali karena zina” ... untuk menjawab pertanyaan orang Farisi yang mengerti hukum Taurat bahwa seorang isteri yang terbukti tidak perawan lagi (berzina sebelum menikah) harus dirajam sampai mati (Ul. 22:13-21). Bandingkan dengan kisah Yusuf yang ingin menceraikan Maria secara diam-diam saat Yusuf mengetahui Maria sudah hamil ketika masih bertunangan, sebelum menikah. Argumennya: Kata Yunani untuk percabulan sebelum nikah adalah porneia (Ing: fornication) sedangkan perzinaan (Ing: adultery) setelah nikah adalah moicheia. Berarti kalau pasangan melakukan percabulan sebelum menikah boleh diceraikan tapi kalau sudah menikah tidak boleh diceraikan. Namun argumen ini tampaknya kurang tepat.
    2. Pandangan kedua, menjelaskan bahwa kata zina (Yun: porneia) dalam Mat. 19:6 tidak hanya merujuk kepada peristiwa sebelum namun juga setelah pernikahan. Kata porneia mencakup arti luas termasuk incest (I Kor. 5:1), homoseks (Yud. 1:7), termasuk perzinaan setelah menikah (Yer. 3:2,6 versi Septuaginta). Bandingkan dengan Yer. 3:8, “Dilihatnya, oleh karena zinanya Aku telah menceraikan Israel, perempuan murtad itu, dan memberikan kepadanya surat cerai;" Lagi pula konteks pembicaraan Mat. 19:6 bukan tentang pertunangan tapi tentang seorang suami yang telah menikah dengan isterinya.
  8. Perceraian bisa terjadi karena ada perzinaan (porneia) yakni perzinaan sebagai pola hidup, ketagihan, habit, dan tidak ada niat untuk bertobat. Berarti bila seseorang jatuh dalam dosa seksual dengan orang lain, tidak boleh diceraikan tapi harus diampuni. Namun bila orang itu hidup terus menerus dalam dosa ini, bertahun-tahun, dan tidak ada niat bertobat maka perceraian bisa terjadi, walaupun tidak harus terjadi.
  9. Namun perceraian karena alasan apapun termasuk porneia, bukanlah kehendak Allah yang sempurna (the perfect will of God) tapi kehendak yang diizinkan atau dibiarkan Tuhan (the permissive will of God) karena kekerasan hati manusia.
    1. The Perfect Will of God - apa yang Tuhan inginkan: Yang menikah tidak boleh bercerai (Mat. 19:6). Hanya boleh menikah lagi bila pasangan sudah meninggal (Rom. 7:2-3).
    2. The Permissive Will of God - apa yang Tuhan izinkan/biarkan. Tuhan menghargai kehendak bebas (free will) kita walaupun kadang pilihan kita bukan yang terbaik dan hal itu bukan ide Nya atau rancangan-Nya yang semula. Contoh: Permintaan bangsa Israel akan seorang raja sebetulnya merupakan penolakan akan Allah sebagai raja mereka (1 Sam. 8:7), tapi Allah dalam kemahatahuan-Nya telah mengantisipasi hal itu dengan memberikan hukum tentang raja (Ul. 17:14-20). Begitu pula Allah membenci perceraian, tapi Dia yang tahu ketegaran hati manusia memberi aturan: bilamana perceraian terjadi, tidak boleh karena alasan lain kecuali karena zina.

III. Tentang Pernikahan Kembali

  1. Bisa dilakukan bila pasangan telah meninggal dunia (Roma 7:2-3). Bahkan I Tim. 5:14 menganjurkan janda muda yang ditinggal mati oleh suaminya untuk kawin lagi, dari pada menimbulkan berbagai masalah dalam jemaat.
  2. Bila cerai sebaiknya tidak menikah lagi (1 Kor. 7:11a).
  3. Bila ingin menikah lagi, rujuk atau berdamai dengan pasangannya (I Kor. 7:11b). Dalam Yer. 3:8 ada gambaran Allah menceraikan Israel dan memberikan surat cerai karena Israel melakukan perzinaan rohani berkali-kali, terus menerus dan tidak mau bertobat. Namun Tuhan berjanji, jika Israel bertobat maka akan diampuni-Nya (ay. 12-13). Jadi memang yang terbaik kalau sudah cerai maka pasangan yang tidak bersalah tidak menikah lagi dan tetap memberi kesempatan untuk pasangannya bertobat serta kembali kepadanya alias rujuk.
  4. Rujuk tidak diperkenankan lagi bilamana pasangan yang telah bercerai itu sudah menikah dengan orang lain (Ul. 24:1-4).
  5. Walaupun bukan merupakan kehendak Allah yang sempurna, namun keinginan untuk menikah kembali bisa dipertimbangkan bagi mereka yang:
  6. Telah diceraikan secara resmi oleh pasangan yang tidak seiman. Karena setelah diceraikan ia tidak terikat, berarti boleh menikah lagi (I Kor. 7:15).
    1. Bercerai resmi karena pasangannya terus menerus hidup dalam perzinaan (Mat. 19:6), apalagi bila pasangannya yang berzina itu telah menikah dengan orang lain. Namun bila pasangan yang "tidak bersalah” ini ingin menikah lagi dia juga diizinkan (Mat. 19:9). Pihak yang berzinalah yang sebetulnya tidak boleh menikah lagi karena dalam konteks PL dia harus dirajam sampai mati. Bila pernikahan kembali sampai terjadi, diharapkan tidak dilakukan terburu-buru namun setelah melalui pertimbangan panjang selama bertahun-tahun.
    2. Pernikahan dan perceraian terjadi sebelum kedua orang itu mengenal Yesus, ketika dia masih dalam agama/kepercayaan lain.

Inti Sikap GBI tentang pernikahan, perceraian, dan pernikahan kembali

Implikasi Pelayanan Pastoral

  1. GBI melaksanakan pernikahan yang bersifat heteroseksual dan monogami.
  2. Mengenai tempat di mana upacara pernikahan itu dilangsungkan, tidak menjadi masalah secara teologis, apakah di gedung gereja, di tempat pesta (restoran, hotel), dll. Itu diserahkan kepada kebijakan gereja lokal.
  3. Ada pula GBI yang membedakan antara “pemberkatan” di gereja antara pasangan yang masih suci dan “peneguhan” bukan di gereja bagi yang sudah tidak suci. Pembedaan semacam itu yang berdasar pada buku “Pedoman Pelayan Pendeta” yang ditulis oleh Pdt. Dr. H.L. Senduk. Hal ini juga diserahkan kepada kebijakan gereja lokal GBI.
  4. GBI perlu melakukan Bimbingan Pra Nikah (BPN) bagi pasangan-pasangan yang akan menikah.
  5. GBI perlu mengadakan pelayanan bagi pasangan suami isteri (couples), bahkan pelayanan keluarga yang simultan mencakup seluruh komponen keluarga. Misalnya dengan program: Bapa Sepanjang Kehidupan, Wanita Cakap dan Berdampak, Anak yang Diberkati. Tujuannya adalah untuk membangun pernikahan dan keluarga yang kokoh.

Referensi

  • Departemen Teologi (2018). Pdt Henky So, MTh, et. al.. ed. Sikap Teologis Gereja Bethel Indonesia: Pasal 2 Baptisan Roh Kudus. Departemen Teologi Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia. 

Lihat pula

Peringatan: Menampilkan judul "Pernikahan, perceraian, dan pernikahan kembali (Teologia GBI)" menimpa judul tampilan "Pernikahan, Perceraian, dan Pernikahan Kembali <small class="text-muted" style="display: block;">(Sikap Teologis GBI)</small>" sebelumnya.