Gereja Bethel Indonesia/Pandangan GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Melalui Pandangan GBI, Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) memiliki sebuah sikap terhadap suatu ajaran, sehingga gereja-gereja lokal, para pejabat dan jemaatnya memiliki suatu kepastian sikap teologis dalam ajaran dan pengajaran.

Pandangan GBI merupakan hasil diskusi dari Forum Diskusi Teologia, yang merupakan sebuah forum pertemuan yang dihadiri oleh para Teolog dari berbagai Sekolah Tinggi Teologia dan perwakilan gereja seperti STTBI Petamburan, STT Karisma, STTB The Way, STT Jakarta, dan lain-lain. Forum ini mendiskusikan bagaimana sikap dan pandangan GBI terhadap beberapa ajaran-ajaran yang berada di lingkungan GBI.

Sikap Teologis Sinode GBI

Daftar sikap teologi dari Gereja Bethel Indonesia:[1]

Pasal Pandangan GBI
Pasal 1 Keselamatan
Pasal 2 Baptisan Roh Kudus
Pasal 3 Kedatangan Kristus kembali
Pasal 4 Kontroversi penggunaan nama "Allah"
Pasal 5 Mengenali ciri-ciri ajaran sesat
Pasal 6 Ajaran Saksi Yehova
Pasal 7 Gerakan Zaman Baru
Pasal 8 Kasih karunia Alkitabiah
Pasal 9 Perayaan Natal
Pasal 10 Hubungan Gereja dan Israel
Pasal 11 Hubungan Gereja dan Negara
Pasal 12 Hukuman mati
Pasal 13 Persepuluhan
Pasal 14 Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender
Pasal 15 Gereja online
Pasal 16 Pernikahan, perceraian, dan pernikahan kembali

Pandangan lainnya

  1. Menolak ajaran Tahun Yobel Besar (2015)
  2. Pandemi COVID-19 (2020)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Departemen Teologi (2018). Pdt Henky So, MTh, et. al.. ed. Sikap Teologis Gereja Bethel Indonesia. Departemen Teologi Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia.