Pasal 66 Masa jabatan Ketua Umum BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 13 Juni 2022 12.53 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 66
Masa jabatan Ketua Umum BPP GBI

  1. Masa jabatan Ketua Umum BPP GBI adalah selama 1 (satu) periode Sinode GBI.
  2. Masa jabatan Ketua Umum BPP GBI sebanyak-banyaknya adalah selama 2 (dua) kali dan tidak dapat dicalonkan kembali.
  3. Serah terima jabatan Ketua Umum BPP GBI periode sebelumnya kepada Ketua Umum BPP GBI terpilih dilakukan dalam Sinode GBI, dimuat dalam Berita Acara: serah terima meliputi masalah keuangan, inventaris dan aset.