Pasal 55 Tugas pokok dan fungsi Majelis Pembina GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2022 19.33 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 55
Tugas pokok dan fungsi Majelis Pembina GBI

  1. Memberi pembinaan dan pengarahan kepada GBI dalam hal:
    1. Pencapaian visi dan misi GBI.
    2. Ajaran GBI.
    3. Kualitas kerohanian Pejabat GBI.
    4. Perbendaharaan GBI termasuk aset-aset yang dimiliki oleh GBI.
    5. Hal-hal lain yang dianggap perlu atas permintaan MPL GBI dan BPP GBI.
  2. Memelihara dan menjaga kemurnian Pengajaran GBI.
  3. Memberi masukan kepada Ketua Umum GBI terpilih dalam penyusunan pengurus BPP GBI.
  4. MP GBI dapat memberikan pertimbangan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Anggota MP GBI, Ketua Umum BPP GBI dan Anggota MPL GBI yang melakukan pelanggaran terhadap Tata Gereja, atau Pengakuan Iman GBI, atau Pengajaran GBI, atau Etika Kependetaan, atau kebijakan-kebijakan organisasi.
  5. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam keutuhan GBI, MP dan BPP GBI dapat berinisiatif melaksanakan Sidang Istimewa MPL GBI sebagai upaya penyelamatan organisasi.
  6. Membentuk Komisi Kode Etik Kependetaan GBI yang khusus membuat penelaahan etik terhadap Pejabat GBI yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
    1. Masa jabatan Komisi Kode Etik Kependetaan GBI berlangsung selama 1 (satu) periode Sinode GBI.
    2. Komisi Kode Etik Kependetaan GBI memiliki anggota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang diketuai oleh salah satu anggota MP GBI.
    3. Hasil telaah Komisi Kode Etik Kependetaan GBI direkomendasikan kepada BPP GBI untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 59 ayat (14).
  7. Memberikan pembinaan kepada para pejabat GBI yang telah dikenakan sanksi peringatan tertulis atau sanksi pemutusan hubungan sementara (skorsing) oleh BPP GBI.