Pasal 52 Pengertian Majelis Pembina GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2022 19.33 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 52
Pengertian Majelis Pembina GBI

  1. Majelis Pembina GBI disingkat MP GBI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan dan pengarahan kepada GBI.
  2. Majelis Pembina terdiri dari:
    1. Dewan Pendiri GBI.
    2. Anggota MP GBI terpilih berjumlah sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang.
  3. Calon Anggota MP GBI terpilih diusulkan dan diverifikasi oleh MP GBI periode berjalan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dari jumlah anggota yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Sidang MPL GBI dan dilantik di Sinode GBI.
  4. Masa jabatan Anggota MP GBI adalah selama 1 (satu) periode Sinode GBI dan dapat dipilih kembali.