Pasal 51 Kekosongan keanggotaan MPL GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2022 15.20 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 51
Kekosongan keanggotaan MPL GBI

  1. Kekosongan keanggotaan MPL GBI dari unsur perwakilan pejabat GBI di daerah diisi oleh Anggota MPL GBI Pengganti Antarwaktu (PAW) yang menempati urutan berikut dari hasil pemilihan Anggota MPL GBI dalam Sidang MD GBI sebelumnya di daerah yang bersangkutan, dan harus diverifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 44 serta memperoleh persetujuan BPP GBI.
  2. Masa jabatan Anggota MPL GBI PAW adalah sama dengan masa jabatan Anggota MPL GBI yang diganti, yaitu untuk 1 (satu) periode Sinode GBI yang sedang berjalan.