Pasal 49 Kuorum persidangan MPL GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2022 15.19 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 49
Kuorum persidangan MPL GBI

  1. Sidang MPL GBI adalah sah apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah satu dari jumlah seluruh Anggota MPL GBI, termasuk mereka yang tidak hadir tetapi menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan kepala surat dari jemaat lokalnya.
  2. Apabila kuorum tidak tercapai, maka dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun, BPP GBI harus menyelenggarakan Sidang MPL GBI susulan yang dengan sendirinya adalah sah.
  3. Keputusan Sidang MPL GBI diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).