Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/05.046: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 3: Baris 3:
| Tugas dan wewenang Sidang MPL GBI
| Tugas dan wewenang Sidang MPL GBI
| pstyle=TTG2021
| pstyle=TTG2021
| pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/04.044
| pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/05.046
}}
}}
# Menetapkan perubahan Tata Gereja GBI.
# Menetapkan perubahan Tata Gereja GBI.

Revisi terkini sejak 26 April 2022 11.52

Pasal 46
Tugas dan wewenang Sidang MPL GBI

  1. Menetapkan perubahan Tata Gereja GBI.
  2. Menetapkan kebijakan umum organisasi GBI.
  3. Menyusun program tahunan GBI.
  4. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan GBI.
  5. Memberikan penilaian, masukan dan arahan atas laporan kinerja tahunan BPP GBI sesuai keputusan Sinode GBI.
  6. Menetapkan perubahan atas keputusan-keputusan MPL GBI sebelumnya yang dianggap perlu.
  7. Memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Sidang MD GBI maupun oleh BPP GBI.
  8. Menyeleksi sebanyak-banyaknya 5 (lima) calon Ketua Umum BPP GBI dalam Sidang MPL GBI terakhir dari 1 (satu) periode Sinode GBI, dari bakal calon yang dipilih pada sidang-sidang MD GBI.
  9. Memilih dan menetapkan Ketua Umum BPP GBI dalam Sidang MPL GBI terakhir dari 1 (satu) periode Sinode GBI.
  10. Melantik: Anggota MPL GBI yang belum dilantik dalam Sinode GBI, Anggota MPL GBI Pergantian Antarwaktu (PAW), Pelaksana Tugas Ketua BPD GBI dan calon Pendeta GBI yang telah lulus ujian namun belum dilantik dalam Sinode GBI.
  11. Mensosialisasikan semua keputusan Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.