Pasal 45 Prosedur pemilihan anggota MPL GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2022 11.50 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 45
Prosedur pemilihan anggota MPL GBI

  1. Setiap BPD GBI mempunyai perwakilan pejabat di MPL GBI yang ditentukan berdasarkan rasio perbandingan jumlah Pendeta GBI di daerahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Jumlah Pendeta GBI sebanyak 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) orang mempunyai 1 (satu) wakil anggota MPL GBI.
    2. Setiap kelipatan 100 (seratus) orang Pendeta GBI mempunyai tambahan 1 (satu) wakil Anggota MPL GBI.
    3. Apabila Pendeta GBI di suatu daerah lebih dari 100 (seratus) orang namun tidak memenuhi angka kelipatan 100 (seratus) orang, maka jumlah wakil Anggota MPL GBI yang dipilih diatur sebagai berikut:
    4. c.1. Setiap kelebihan jumlah Pendeta GBI sebanyak 1 (satu) sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) orang tidak mendapat tambahan wakil Anggota MPL GBI.

      c.2. Setiap kelebihan jumlah Pendeta GBI sebanyak 50 (lima puluh) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) orang mendapat tambahan 1 (satu) wakil Anggota MPL GBI.

  2. BPD GBI mengajukan nama-nama bakal calon Anggota MPL GBI kepada BPP GBI sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah perwakilan Anggota MPL perwakilan daerah berdasarkan rasio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum sidang MD GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  3. Calon Anggota MPL GBI adalah Pendeta GBI yang lolos verifikasi data administrasi yang dilakukan oleh BPP GBI.
  4. Anggota MPL GBI yang dipilih oleh Sidang MD GBI tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BPD GBI.