Pasal 40 Tugas dan wewenang Sinode GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2022 11.35 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 40
Tugas dan wewenang Sinode GBI

  1. Melantik: Ketua Umum BPP GBI, anggota MPL GBI, anggota MP GBI, pendeta yang lulus ujian dan gembala jemaat yang bergabung.
  2. Mensosialisasikan dan mengesahkan hasil keputusan MPL GBI meliputi: Tata Gereja, laporan pertanggungjawaban BPP GBI, program umum dan kebijakan umum GBI, penggabungan jemaat.
  3. Melaksanakan Pembinaan Rohani berupa: seminar, pelatihan, KKR.