Pasal 39 Peserta Sinode GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 39
Peserta Sinode GBI
- Peserta yang menghadiri Sinode GBI adalah:
- Gembala jemaat lokal GBI.
- Pendeta yang bukan gembala jemaat lokal GBI.
- Calon pendeta yang akan dilantik.
- Tamu yang diundang oleh BPP GBI.
- Peserta sidang pengambilan keputusan dalam Sinode GBI adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI.
- Dalam sidang pengambilan keputusan tertinggi yang mempunyai hak bicara adalah pendeta yang mempunyai status keanggotaan MPL GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 43 ayat (2).