Pasal 39 Peserta Sinode GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2022 11.34 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 39
Peserta Sinode GBI

  1. Peserta yang menghadiri Sinode GBI adalah:
    1. Gembala jemaat lokal GBI.
    2. Pendeta yang bukan gembala jemaat lokal GBI.
    3. Calon pendeta yang akan dilantik.
    4. Tamu yang diundang oleh BPP GBI.
  2. Peserta sidang pengambilan keputusan dalam Sinode GBI adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI.
  3. Dalam sidang pengambilan keputusan tertinggi yang mempunyai hak bicara adalah pendeta yang mempunyai status keanggotaan MPL GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 43 ayat (2).