Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (upd)
k (upd)
Baris 104: Baris 104:
{{:Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/05.051}}
{{:Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/05.051}}


<poem>
{{:Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/06.052}}
BAB VI MAJELIS PEMBINA GBI
 
Pasal 52 PENGERTIAN MAJELIS PEMBINA GBI
{{:Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/06.053}}
Pasal 53 PERSYARATAN ANGGOTA MAJELIS PEMBINA GBI
 
Pasal 54 KEPENGURUSAN MAJELIS PEMBINA GBI
{{:Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/06.054}}
Pasal 55 TUGAS POKOK DAN FUNGSI
 
{{:Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/06.055}}


MAJELIS PEMBINA GBI
{{:Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/06.056}}
Pasal 56 RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN MP GBI


<poem>
BAB VII BADAN PENGURUS PUSAT GBI
BAB VII BADAN PENGURUS PUSAT GBI
Pasal 57 PENGERTIAN DAN SUSUNAN PENGURUS BPP GBI
Pasal 57 PENGERTIAN DAN SUSUNAN PENGURUS BPP GBI

Revisi per 26 April 2022 19.35

Bab I
Pemerintahan Gereja

Pasal 1
Sistem Pemerintahan GBI

  1. Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah Pastoral Sinodal, yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat- alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI.

  2. Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
    1. Jemaat lokal GBI harus digembalakan oleh seorang pejabat GBI yang dilakukan secara otonom dalam kepemilikan: inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali jemaat cabang atau jemaat ranting.
    2. Jemaat lokal GBI terikat pada Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Tata Gereja GBI.

Bab II
Jemaat

Pasal 2
Pengertian jemaat lokal GBI

  1. Jemaat lokal GBI adalah persekutuan orang percaya yang beribadah secara tetap dan dibaptis secara selam serta digembalakan oleh seorang pejabat GBI.
  2. Jemaat lokal GBI digembalakan secara otonom dalam kepemilikan inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali dalam hal Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan Tata Gereja GBI.

Pasal 3
Syarat jemaat lokal GBI

  1. Memiliki anggota jemaat yang terdiri dari sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang dibaptis secara selam dan beribadah secara tetap di jemaat lokal serta terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI.
  2. Memiliki alamat yang jelas.
  3. Digembalakan oleh seorang pejabat GBI.
  4. Memiliki pengurus jemaat lokal GBI.
  5. Telah memperoleh:
    1. Nomor induk jemaat lokal GBI dari BPP GBI berdasarkan rekomendasi BPD GBI.
    2. Surat keputusan pengesahan jemaat lokal GBI dari BPD GBI.

Pasal 4
Jemaat lokal GBI di luar negeri

  1. Jemaat lokal GBI di luar negeri disebut Gereja Bethel Internasional (International Bethel Church) dengan nama jemaat yang disesuaikan dengan kondisi negara yang bersangkutan.
  2. Jemaat lokal GBI di luar negeri tetap menjadi bagian dari GBI yang pengaturan kepejabatan gerejanya di jemaat lokal mengikuti Tata Gereja GBI.
  3. Perintisan jemaat lokal GBI di luar negeri berpedoman pada Tata Tertib GBI pasal 3 tentang syarat jemaat lokal GBI.
  4. Tugas koordinasi jemaat lokal GBI di luar negeri dilaksanakan oleh BPLN GBI yang dibentuk oleh BPP GBI.

Pasal 5
Gembala Jemaat Lokal GBI

  1. Gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang memimpin jemaat lokal GBI dan bertindak sebagai ketua pada kepengurusan di jemaat lokal GBI.
  2. Gembala jemaat lokal GBI membentuk pengurus jemaat lokal GBI secara otonom, yang istilah, struktur dan fungsinya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, untuk menunjang pelayanan yang hanya berlaku dalam lingkungan jemaat lokalnya.
  3. Gembala jemaat lokal GBI bertugas melakukan penggembalaan terhadap jemaat yang dipimpinnya.
  4. Gembala jemaat lokal GBI berwenang:
    1. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus jemaat lokal GBI yang dipimpinnya serta menetapkan masa baktinya.
    2. Menentukan kebijakan-kebijakan pada jemaat lokal GBI yang dipimpinnya, sepanjang tidak bertentangan dengan firman Tuhan dan atau Tata Gereja GBI.
    3. Melakukan pembinaan kepada anggota jemaat lokal GBI yang digembalakan dan pejabat GBI yang dibinanya.
  5. Gembala jemaat lokal GBI yang tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya secara tetap, dapat menjadi gembala jemaat lokal purnalayan atas dasar musyawarah antara gembala jemaat lokal GBI dengan pengurus jemaat lokal GBI dan dilaporkan kepada BPD GBI.
  6. Dalam hal gembala jemaat cabang/ranting GBI yang tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya secara tetap, maka gembala jemaat induk menetapkan penggantinya dan disahkan oleh BPD GBI.

Pasal 6
Klasifikasi jemaat lokal GBI

Klasifikasi jemaat lokal GBI adalah pengelompokan jemaat berdasarkan pada jenjang pejabat yang menggembalakan, jumlah anggota jemaat lokal GBI dan jumlah jemaat cabang/ranting GBI yang digembalakan, yaitu:

  1. Jemaat induk adalah jemaat yang digembalakan oleh seorang pendeta dengan anggota jemaat sekurang-kurangnya 48 (empat puluh delapan) orang yang dibaptis secara selam, baik yang telah maupun yang belum memiliki cabang/ranting GBI dan bersifat otonom.
  2. Jemaat induk berkapasitas luas adalah jemaat induk yang telah membuka cabang/ranting GBI minimal di 7 (tujuh) provinsi dan atau 7 (tujuh) negara dengan anggota jemaat minimal 7.000 (tujuh ribu) orang yang dibaptis secara selam serta bertanggung jawab mengayomi dan membina jemaat cabang/ranting GBI.
  3. Dalam hal gembala jemaat cabang GBI dilantik sebagai pendeta maka klasifikasi jemaat cabang GBI hanya dapat ditingkatkan menjadi jemaat induk yang baru dan bersifat otonom apabila telah mendapat persetujuan dari gembala jemaat induk sebelumnya, kecuali jemaat cabang binaan GBI.
  4. Jemaat cabang GBI adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk dan digembalakan oleh seorang Pdm. yang ditetapkan oleh gembala jemaat induk dengan anggota jemaat sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang yang dibaptis secara selam.
  5. Jemaat cabang binaan GBI adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan serta digembalakan oleh seorang Pdm. dengan anggota jemaat sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang yang dibaptis secara selam dan dibina oleh seorang Pendeta Pembina.
  6. Jemaat ranting GBI adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk atau jemaat cabang GBI dan digembalakan oleh seorang Pdp. yang ditetapkan oleh gembala jemaat induk atau gembala jemaat cabang GBI dengan anggota jemaat sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang dibaptis secara selam.
  7. Jemaat ranting binaan GBI adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan serta digembalakan oleh seorang Pdp. Dengan anggota jemaat sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang dibaptis secara selam dan dibina oleh seorang Pendeta Pembina.
  8. Bakal jemaat GBI adalah perintisan jemaat yang dilakukan oleh anggota jemaat GBI dan berada di dalam pembinaan jemaat lokal GBI.

Pasal 7
Jenis kebaktian jemaat lokal GBI

GBI memiliki jenis kebaktian, yaitu: kebaktian umum: kebaktian hari raya gerejawi: kebaktian kategorial: kebaktian anak, kebaktian remaja, kebaktian pemuda, kebaktian dewasa muda, kebaktian wanita, kebaktian pria, kebaktian lanjut usia, dan kebaktian lain yang diadakan berdasarkan kebutuhan seperti: kelompok sel, ucapan syukur dan penghiburan.

Pasal 8
Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala

  1. Jemaat induk yang gembala jemaatnya berhalangan tetap, dicarikan gembala jemaat pengganti oleh pengurus jemaat lokal GBI yang bersangkutan dan berkonsultasi dengan BPD GBI.
  2. Jemaat induk yang gembala jemaat pendirinya berhalangan tetap maka kekosongan jabatan gembala jemaat diisi oleh istri/suami/anak yang: berstatus pejabat GBI, aktif dalam pelayanan jemaat, memiliki potensi dan panggilan untuk melaksanakan tanggung jawab penggembalaan.
  3. Dalam hal istri/suami/anak tidak memiliki potensi sebagai gembala jemaat maka keluarga gembala pendiri atau gembala penerus dan pengurus jemaat lokal GBI bersama BPD GBI menetapkan gembala jemaat pengganti yang berasal dari pejabat GBI di jemaat lokal GBI yang bersangkutan atau pejabat GBI lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
  4. Jika dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan keluarga gembala pendiri atau gembala penerus, pengurus jemaat lokal GBI dan BPD GBI tidak berhasil menetapkan seorang gembala jemaat pengganti, maka penetapan gembala jemaat lokal GBI diserahkan kepada BPP GBI.

Pasal 9
Prosedur pendirian jemaat lokal GBI

  1. Sebelum mendirikan jemaat lokal baru, pejabat GBI yang menjadi pendiri jemaat lokal harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
    1. Melakukan pendekatan yang sehat, baik dan harmonis dengan gembala jemaat GBI terdekat demi terjalinnya persekutuan.
    2. Memperoleh rekomendasi tertulis dari gembala jemaat GBI terdekat sesuai arahan BPD GBI.
    3. Memberitahukan rencana dan laporan pendirian jemaat lokal baru secara tertulis kepada BPD GBI untuk memperoleh pengarahan maupun Surat Tanda Lapor (STL).
  2. BPD GBI meneruskan STL kepada BPP GBI untuk digunakan sebagai dasar penerbitan nomor induk jemaat lokal GBI; setelah BPP GBI menerbitkan nomor induk jemaat lokal GBI maka BPD GBI menerbitkan surat keputusan jemaat lokal GBI yang baru.
  3. Jemaat lokal baru GBI yang sudah mendapatkan STL, diperbolehkan memulai kegiatan ibadah seperti kebaktian anak, persekutuan doa atau kelompok sel.
  4. Tempat untuk melakukan kegiatan ibadah dapat berbentuk: rumah doa, kapel atau gedung gereja.

Pasal 10
Prosedur pemindahan tempat ibadah

  1. Sebelum memindahkan tempat ibadah, gembala jemaat lokal GBI harus menyampaikan rencana tersebut kepada BPD GBI secara tertulis untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
  2. Pemindahan tempat ibadah antar-BPD GBI harus diberitahukan secara tertulis kepada BPD GBI asal dan BPD GBI tujuan untuk mendapatkan Surat Tanda Lapor (STL) dari BPD GBI tujuan.
  3. Setelah mendapatkan STL pemindahan tempat ibadah, jemaat lokal GBI tersebut dapat memulai kegiatan ibadah.
  4. Pemindahan tempat ibadah hanya dapat dilakukan apabila:
    1. Jemaat lokal GBI yang akan berpindah tempat ibadah sudah melakukan pendekatan yang sehat, baik dan harmonis dengan gembala jemaat GBI terdekat demi terjalinnya persekutuan.
    2. Memperoleh rekomendasi tertulis dari gembala jemaat GBI terdekat sesuai arahan BPD GBI.
  5. Pemindahan tempat ibadah, harus dilaporkan oleh BPD GBI setempat kepada BPP GBI.

Pasal 11
Hak dan kewajiban jemaat lokal GBI

  1. Jemaat lokal GBI berhak mendapat pelayanan dari BPD GBI dan atau BPP GBI.
  2. Jemaat induk, jemaat cabang, jemaat cabang binaan, jemaat ranting dan jemaat ranting binaan di lingkungan GBI wajib mengirim persembahan persepuluhan dari seluruh persembahan jemaat lokal GBI kepada BPP GBI setiap bulan.

Pasal 12
Persekutuan antargereja

  1. Gembala jemaat GBI agar memelihara persekutuan dan kerja sama yang baik antarsesama GBI.
  2. Demi persekutuan gereja Tuhan pada umumnya dan GBI pada khususnya, gembala jemaat GBI agar menjaga dan memelihara hubungan yang baik dengan semua organisasi gereja yang ada di daerah sekitarnya.

Pasal 13
Papan nama jemaat lokal GBI

  1. Jemaat lokal GBI memasang papan nama yang mencantumkan logo GBI dan bertuliskan GEREJA BETHEL INDONESIA serta alamat yang jelas.
  2. Jemaat di suatu daerah yang tidak memungkinkan untuk memasang papan nama tidak diharuskan memasang papan nama GBI.

Pasal 14
Logo, kepala surat, dan stempel GBI

  1. Jemaat lokal GBI wajib memakai logo GBI yang sah.
  2. Jemaat lokal GBI tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi GBI pada kepala surat.
  3. Jemaat lokal GBI wajib menggunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan.

Pasal 15
Anggota jemaat lokal GBI

GBI mempunyai 3 (tiga) klasifikasi anggota jemaat, yaitu:

  1. Anggota jemaat baptisan adalah mereka yang telah dibaptis secara selam sesuai dengan Pengakuan Iman GBI dan telah terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI.
  2. Anggota jemaat anak, remaja dan pemuda adalah mereka yang beribadah secara tetap dalam kebaktian kategorial sesuai usia, terdaftar sebagai anggota dan belum dibaptis secara selam.
  3. Anggota jemaat simpatisan adalah mereka yang datang beribadah di jemaat lokal GBI tetapi belum terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI.

Pasal 16
Hak dan kewajiban anggota jemaat lokal GBI

  1. Anggota jemaat lokal GBI berhak mendapat pelayanan rohani dari gembala jemaat.
  2. Anggota jemaat lokal GBI wajib beribadah dengan setia dan memberikan persembahan persepuluhan serta persembahan lainnya kepada Tuhan di jemaat lokal GBI di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota jemaat lokal GBI. (Bilangan 18:25-28: Maleakhi 3:8-10: 2 Korintus 8:12; 1 Korintus 9:9-14: 2 Korintus 9:6-11).

Pasal 17
Perpindahan anggota jemaat lokal GBI

  1. Perpindahan anggota jemaat lokal GBI tidak boleh menimbulkan masalah.
  2. Anggota jemaat lokal GBI, pengurus jemaat lokal GBI dan atau pejabat GBI yang pindah dari suatu jemaat lokal GBI dengan alasan apapun tidak berhak menuntut milik (aset) jemaat lokal GBI dan atau segala yang telah diserahkannya, atau meminta bentuk ganti rugi lainnya kepada jemaat lokal GBI yang ditinggalkan.

Bab III
Pejabat Gereja Bethel Indonesia

Pasal 18
Pejabat GBI

  1. Pejabat GBI adalah laki-laki atau perempuan yang memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat (Efesus 4:11: Roma 12:6-8, 1 Korintus 12:29-30).
  2. Jenjang kepejabatan GBI terdiri dari: Pendeta Pratama disingkat Pdp., Pendeta Madya disingkat Pdm. dan Pendeta disingkat Pdt. (Efesus 4:11-12).

Pasal 19
Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI

  1. Penuh dengan Roh Kudus sesuai dengan firman Tuhan (Kisah Para Rasul 2:1-4; 8:14-17; 10:44-47; 19:1-17 dan Efesus 5:18).
  2. Hidup kudus sesuai dengan firman Tuhan (1 Timotius 3:1-7; Titus 1:7-9; Galatia 5:22-24 dan 1 Korintus 13:1-13).
  3. Memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat (Efesus 4:11; Roma 12:6-8; 1 Korintus 12:29-30).
  4. Menyerahkan salinan surat nikah dan mempunyai kehidupan keluarga yang baik (Imamat 21:7; Matius 5:31-32; 19:6-9; Lukas 16:18).
  5. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum melalui pendidikan yang cukup (Kolose 3:16; 1 Timotius 3:2; 4:11).
  6. Memahami dan menaati Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan Tata Gereja GBI.
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Pasal 20
Pencalonan, pengesahan, dan pelantikan pejabat GBI

  1. Pencalonan dan kenaikan jenjang pejabat GBI harus mempertimbangkan rasio perbandingan antara jumlah anggota jemaat dengan jumlah pejabat di satu jemaat lokal GBI sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Tata Tertib GBI pasal 20 ayat (1).
  2. Pengesahan pendeta dilaksanakan dalam Sidang MPL GBI oleh Majelis Ketua dan dilantik oleh Ketua Umum BPP GBI dalam Sinode GBI.
  3. Pengesahan Pdm. dan Pdp. dilaksanakan dalam Sidang MD GBI oleh Majelis Ketua dan dilantik oleh Ketua BPD GBI dalam Sidang MD GBI.
  4. Pengesahan dan pelantikan semua pejabat baru GBI dari jemaat yang bergabung dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 20 ayat (2) dan (3).
  5. Surat keputusan pengangkatan pejabat GBI untuk Pdt. dikeluarkan oleh BPP GBI, Pdm. dan Pdp. dikeluarkan oleh BPD GBI, sedangkan kartu jabatan untuk semua pejabat GBI diterbitkan oleh BPP GBI.

Pasal 21
Tugas pejabat GBI

  1. Pejabat GBI bertugas:
    1. Melaksanakan perintah Tuhan Yesus, yaitu memberitakan Injil kepada bangsa-bangsa, menjadikan mereka murid Yesus Kristus dan harus memelihara serta melaksanakan segala ajaran-Nya.
    2. Menggembalakan dan mengembangkan jemaat lokal GBI serta mengemban tugas-tugas khusus yang diberikan Tuhan maupun keputusan organisasi GBI kepadanya.
    3. Pejabat yang menggembalakan jemaat lokal GBI setiap tahun memberikan laporan perkembangan jemaat kepada BPD GBI dengan formulir yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Sidang MD GBI.
  2. Pendeta GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI, bertugas membina pejabat, pengurus jemaat dan pelayan jemaat yang terhisab pada jemaat lokal GBI yang digembalakannya sehingga dapat bertumbuh oleh anugerah Tuhan.

Pasal 22
Kewajiban pejabat GBI

  1. Terhadap jemaat:
    1. Pejabat GBI wajib melayani jemaat lokal GBI yang dipercayakan Tuhan kepadanya dengan penuh kasih dan pengorbanan (Kisah Rasul 20:20-27; 31-35).
    2. Pejabat GBI wajib membangun iman dan kasih kepada Tuhan.
    3. Pejabat GBI wajib menumbuhkembangkan jemaat lokal GBI serta cabang-cabang dan ranting-rantingnya.
    4. Pejabat GBI wajib setia memberikan persembahan persepuluhan pada perbendaharaan jemaat lokal GBI.
    5. Pejabat GBI wajib menjadi bagian (terhisab) dalam suatu jemaat lokal GBI.
  2. Terhadap Sidang MD/BPD GBI:
    1. Pejabat GBI wajib menghadiri Sidang MD GBI.
    2. Pejabat GBI wajib membayar iuran bulanan pejabat kepada BPD GBI.
  3. Terhadap BPP GBI:
    1. Pejabat GBI wajib menaati dan melaksanakan seluruh kebijakan organisasi yang diturunkan oleh BPP GBI.
    2. Pejabat GBI yang menggembalakan jemaat lokal wajib memberikan persembahan persepuluhan dari seluruh pendapatan jemaat lokal kepada BPP GBI setiap bulan (Bilangan 18:25-28; Maleakhi 3:9-10).

Pasal 23
Larangan jabatan rangkap pejabat GBI

  1. Pejabat GBI tidak diperkenankan memangku jabatan Kependetaan/fungsional pada organisasi gereja lain.
  2. Pejabat GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI ataupun yang memangku jabatan struktural di organisasi GBI tidak diperkenankan memangku jabatan struktural dalam partai politik ataupun sebagai anggota legislatif, maupun jabatan politik lainnya seperti Gubernur, Walikota, Bupati.
  3. Dalam keadaan yang bersifat khusus, BPP GBI dapat memberikan dispensasi kepada seorang gembala jemaat lokal GBI untuk memangku jabatan struktural dalam partai politik maupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah, serta jabatan politik lainnya seperti Gubernur, Walikota, Bupati.

Pasal 24
Biaya hidup pejabat GBI

  1. Pejabat GBI melayani berdasarkan iman dan kasih serta menerima berkat Tuhan sesuai dengan anugerah-Nya (1 Timotius 5:17-18; 1 Korintus 9:9-14 dan Maleakhi 3:10).
  2. Biaya hidup gembala jemaat lokal GBI dapat dibicarakan dengan pengurus jemaat lokal GBI.
  3. Kebutuhan para pembantu gembala jemaat lokal GBI dalam pelayanan ditentukan oleh gembala jemaat lokal GBI dan dapat dibicarakan dengan pengurus jemaat lokal GBI yang bersangkutan.
  4. Gembala jemaat lokal GBI purnalayan atau jandanya berhak mendapat biaya hidup sesuai kemampuan keuangan dari jemaat lokal GBI yang dilayaninya.
  5. BPP GBI memberikan santunan kepada gembala/janda gembala jemaat yang tidak mampu melaksanakan tugas pelayanan kependetaan.

Pasal 25
Pelayanan pejabat GBI

  1. Bentuk pelayanan kependetaan GBI antara lain:
    1. Penggembalaan.
    2. Pemberitaan Injil.
    3. Pengajaran firman Tuhan.
    4. Perintisan jemaat baru.
    5. Pengembangan jemaat.
    6. Pelayanan doa.
    7. Pelayanan sakramen (baptisan air dan perjamuan kudus).
    8. Pelayanan pernikahan.
    9. Pelayanan penyerahan anak.
    10. Pelayanan pemakaman.
    11. Penyampaian berkat rasuli.
    12. Pentahbisan-pentahbisan.
  2. Dalam hal yang bersifat khusus, gembala jemaat lokal GBI dapat menugaskan pelayan jemaat khusus yang bisa disebut diaken (laki-laki dan perempuan) atau istilah lain untuk melakukan tugas pelayanan kependetaan, kecuali: pelayanan sakramen, pelayanan pernikahan, pelayanan penyerahan anak dan pentahbisan-pentahbisan.
  3. Pelayan jemaat khusus adalah anggota jemaat yang telah dewasa rohani, yang diangkat dan dilantik oleh gembala jemaat untuk periode tertentu sesuai dengan kebutuhan jemaat setempat.

Pasal 26
Prosedur mutasi pejabat GBI

  1. Pejabat GBI yang akan pindah dari satu jemaat lokal GBI ke jemaat lokal GBI yang lain harus mendapatkan surat rekomendasi dari gembala jemaat sebelumnya.
  2. Perpindahan tersebut pada ayat (1) di atas harus mendapat persetujuan tertulis dari gembala jemaat yang dituju.
  3. Perpindahan pejabat GBI antar-BPD GBI tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada BPD GBI asal dan BPD GBI tujuan, serta dilaporkan oleh BPD GBI asal maupun BPD GBI tujuan kepada BPP GBI.

Pasal 27
Penyelesaian masalah intern

  1. Segala masalah organisasi dan penatalayanan gerejawi yang melibatkan pejabat GBI dan atau warga jemaat GBI harus diselesaikan secara musyawarah dan tidak diperkenankan membawanya kepada lembaga penegak hukum negara seperti kepolisian, kejaksaan serta lembaga peradilan negara maupun lembaga adat, kecuali jika didapati adanya unsur pelanggaran hukum pidana.
  2. Masalah yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus diselesaikan dengan baik secara internal oleh BPD GBI secara bersama-sama penasihat BPD GBI.
  3. Apabila suatu masalah tidak dapat diselesaikan oleh BPD GBI dan penasihat BPD GBI, maka harus diteruskan ke Sidang MD GBI; apabila tidak dapat diselesaikan oleh Sidang MD GBI, diteruskan kepada BPP GBI; apabila tidak dapat diselesaikan oleh BPP GBI, diteruskan kepada Sidang MPL GBI untuk diputuskan dan bersifat final.
  4. Dalam hal menangani masalah, BPP GBI dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari unsur: BPP GBI dan MP GBI.

BAGIAN PENDETA

Pasal 28
Syarat pengangkatan Pendeta GBI

  1. Telah melayani dengan baik sebagai Pendeta Madya (Pdm.) sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan menggembalakan jemaat lokal GBI atau wakil gembala jemaat lokal GBI pada jemaat besar.
  2. Mengikuti pendidikan kependetaan dan lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh BPP GBI menjelang Sinode GBI.
  3. Memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat.
  4. Pejabat GBI yang diusulkan kenaikan jenjang kependetaan dan pendeta pembinanya harus memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI serta memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang dilayaninya kepada BPP GBI, sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 22 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.
  5. Sekurang-kurangnya berumur 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 29
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta GBI

  1. Pendeta Pembina mengusulkan calon pendeta kepada BPD GBI.
  2. Dalam hal Pendeta Pembina tidak mencalonkan seorang pejabat GBI yang telah memenuhi persyaratan, maka BPD GBI dapat mengusulkan pencalonan tersebut setelah mendengar keterangan dari Pendeta Pembina dan 2 (dua) orang pendeta dari jemaat lokal GBI lainnya di daerah tersebut yang diyakini mengenal secara baik dan memiliki kedekatan hubungan pelayanan dengan pejabat GBI yang dicalonkan.
  3. BPD GBI melakukan penilaian dan persetujuan terhadap calon pendeta GBI sesuai persyaratan, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum pendidikan kependetaan dilaksanakan.
  4. Calon pendeta yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan ayat (3) di atas, harus mendapat persetujuan dalam Sidang MD GBI.
  5. Hasil penilaian dan persetujuan calon pendeta sebagaimana tersebut dalam ayat (4) di atas, sudah harus diteruskan oleh BPD GBI kepada BPP GBI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pendidikan kependetaan dilaksanakan untuk dilakukan verifikasi data administrasi.
  6. Calon pendeta yang lolos verifikasi data administrasi wajib mengikuti pendidikan kependetaan maupun ujian pendeta GBI yang diselenggarakan oleh BPP GBI.
  7. Calon pendeta yang lulus ujian kependetaan, diajukan oleh BPP GBI untuk disahkan dalam Sinode GBI dan dilantik oleh Ketua Umum BPP GBI,
  8. Calon pendeta yang berhalangan hadir untuk pelantikan dalam Sinode GBI karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat dilantik dalam Sidang MPL GBI berikutnya.
  9. Calon pendeta yang menggembalakan jemaat lokal GBI di luar negeri dapat dilantik oleh BPP GBI di negara yang bersangkutan.
  10. Pemberian surat keputusan dan kartu jabatan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 20 ayat

Pasal 30
Pelayanan Pendeta GBI

  1. Pendeta mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pelayanan kependetaan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 25 ayat (1).
  2. Pendeta yang tidak aktif sebagai pejabat GBI selama lebih dari 1 (satu) tahun, diberhentikan sebagai pejabat GBI oleh BPP GBI atas rekomendasi BPD GBI.

BAGIAN PENDETA MADYA

Pasal 31
Syarat pengangkatan Pendeta Madya

  1. Telah melayani sebagai Pendeta Pratama (Pdp.) sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan menggembalakan jemaat lokal GBI atau wakil gembala lokal GBI pada jemaat besar dengan baik.
  2. Lulusan Sekolah Tinggi Teologi di lingkungan GBI dan menggembalakan jemaat lokal GBI atau wakil gembala jemaat lokal GBI serta melayani sebagai Pdp. sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  3. Dosen tetap (bergelar S-2/S-3) Sekolah Tinggi Teologi yang telah mengabdi minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut pada Sekolah Tinggi Teologi di lingkungan GBI.
  4. Mengikuti pendidikan kependetaan dan lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh BPP GBI menjelang Sidang MD GBI.
  5. Memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat.
  6. Pendeta Pembina yang mengusulkan calon pejabat GBI telah memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI serta memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang dibina dan dilayaninya kepada BPP GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 22 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.
  7. Sekurang-kurangnya berumur 26 (dua puluh enam) tahun.

Pasal 32
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta Madya

  1. Gembala jemaat lokal GBI dengan jenjang kepejabatan pendeta dapat mengusulkan secara langsung calon Pdm. kepada BPD GBI, sedangkan gembala jemaat lokal GBI dengan jenjang kepejabatan Pdm. atau Pdp. hanya dapat mengusulkan calon Pdm. kepada BPD GBI melalui Pendeta Pembina.
  2. Dalam hal Pendeta Pembina yang diminta tidak mencalonkan seorang pejabat GBI yang telah memenuhi persyaratan, maka BPD GBI dapat mengusulkan pencalonan tersebut setelah mendengar keterangan dari Pendeta Pembina dan 2 (dua) orang pendeta dari jemaat lokal GBI lainnya di daerah tersebut yang diyakini mengenal secara baik dan memiliki kedekatan hubungan pelayanan dengan pejabat GBI yang dicalonkan.
  3. Proses penetapan calon Pdm. diatur sebagai berikut:
    1. BPD GBI melakukan penilaian dan persetujuan terhadap calon Pdm. sesuai syarat pengangkatan Pdm. selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum pendidikan kependetaan dilaksanakan.
    2. Daftar calon Pdm. yang telah memenuhi syarat, wajib mengikuti pendidikan kependetaan maupun ujian kependetaan GBI yang dilaksanakan oleh BPD GBI berdasarkan materi yang ditentukan oleh BPP GBI.
  4. Calon Pdm. yang dinyatakan lulus ujian kependetaan GBI, disahkan oleh Majelis Ketua dan dilantik oleh Ketua BPD GBI dalam Sidang MD GBI.
  5. BPP GBI berhak membatalkan pengesahan dan pelantikan pejabat GBI apabila terdapat penyimpangan dalam prosedur atau proses pengangkatan pejabat GBI.
  6. Surat keputusan pengangkatan Pdm. diterbitkan oleh BPD GBI sedangkan kartu jabatan Pdm. diterbitkan oleh BPP GBI berdasarkan surat pengantar dari BPD GBI.

Pasal 33
Pelayanan Pendeta Madya

  1. Pendeta Madya melayani jemaat di bawah pembinaan seorang Pendeta Pembina.
  2. Pendeta Madya mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 25 ayat (1).
  3. Pendeta Madya yang tidak aktif sebagai pejabat GBI selama lebih dari 1 (satu) tahun, harus dilaporkan dan diusulkan oleh gembala jemaat lokal GBI atau Pendeta Pembina kepada BPD GBI agar meneruskan kepada BPP GBI untuk diberhentikan sebagai pejabat GBI.

BAGIAN PENDETA PRATAMA

Pasal 34
Syarat pengangkatan Pendeta Pratama

  1. Telah aktif melayani sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di jemaat lokal GBI sebagai pelayan jemaat khusus untuk dipersiapkan sebagai gembala jemaat lokal GBI atau wakil gembala jemaat lokal GBI atau telah menyelesaikan pendidikan teologi: Sekolah Penginjil Bethel: Sekolah Teologi Praktika Bethel: Sekolah Teologi Extension: Sekolah Tinggi Teologi (S1, S2, S3) di lingkungan GBI atau Sekolah Teologi lainnya yang diakui oleh GBI.
  2. Mengikuti pendidikan kependetaan GBI dan lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh BPP GBI menjelang Sidang MD GBI.
  3. Memiliki karunia pelayanan yang berfungsi antara lain sebagai: rasul, nabi, penginjil, gembala dan guru yang membangun jemaat.
  4. Setia memberikan persepuluhan kepada jemaat lokal GBI setempat.
  5. Sekurang-kurangnya berumur 22 (dua puluh dua) tahun.
  6. Pendeta Pembina yang mengusulkan calon pejabat GBI telah memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI serta memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang dibina dan dilayaninya kepada BPP GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 22 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b.

Pasal 35
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta Pratama

  1. Gembala jemaat lokal GBI dengan jenjang kepejabatan pendeta dapat mengusulkan secara langsung calon Pdp. kepada BPD GBI, sedangkan gembala jemaat lokal GBI dengan jenjang kepejabatan Pdm. atau Pdp. hanya dapat mengusulkan calon Pdp. kepada BPD GBI melalui Pendeta Pembina.
  2. Proses penetapan calon Pdp. diatur sebagai berikut:
    1. BPD GBI melakukan penilaian dan persetujuan terhadap calon Pdp. sesuai syarat pengangkatan Pdp. selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum pendidikan kependetaan dilaksanakan.
    2. Daftar calon Pdp. yang telah memenuhi syarat wajib mengikuti pendidikan kependetaan maupun ujian kependetaan GBI yang dilaksanakan oleh BPD GBI berdasarkan materi yang ditentukan oleh BPP GBI.
  3. Calon Pdp. yang dinyatakan lulus ujian kependetaan GBI disahkan oleh Majelis Ketua dan dilantik oleh Ketua BPD GBI dalam Sidang MD GBI.
  4. BPP GBI berhak membatalkan pengesahan dan pelantikan pejabat GBI apabila terdapat penyimpangan dalam prosedur atau proses pengangkatan.
  5. Surat keputusan pengangkatan Pdp. diterbitkan oleh BPD GBI sedangkan kartu jabatan Pdp. diterbitkan oleh BPP GBI berdasarkan surat pengantar dari BPD GBI.

Pasal 36
Pelayanan Pendeta Pratama

  1. Pendeta Pratama melayani jemaat di bawah pembinaan seorang Pendeta Pembina.
  2. Pendeta Pratama mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 25 ayat (1).
  3. Pendeta Pratama yang tidak aktif sebagai pejabat GBI selama lebih dari 1 (satu) tahun, harus dilaporkan dan diusulkan oleh gembala jemaat lokal GBI atau Pendeta Pembina kepada BPD GBI agar meneruskan kepada BPP GBI untuk diberhentikan sebagai pejabat GBI.

BAGIAN PENDETA PEMBINA

Pasal 37
Pelayanan Pendeta Pratama

  1. Pendeta Pembina adalah pendeta GBI yang mengemban tanggung jawab untuk membina Pdm. dan Pdp. pada jemaat lokal GBI sampai menjadi pendeta dan ditetapkan dengan surat keputusan BPD GBI.
  2. Klasifikasi Pendeta Pembina:
    1. Pendeta yang menggembalakan jemaat induk dan mendirikan jemaat cabang/ranting GBI dengan sendirinya menjadi Pendeta Pembina bagi pejabat GBI (Pdm./Pdp.) di jemaat cabang dan ranting GBI tersebut.
    2. Pendeta yang menggembalakan satu jemaat lokal GBI dan diminta oleh pejabat GBI (Pdm./Pdp.) dari satu jemaat lokal GBI lainnya yang belum mempunyai Pendeta Pembina.
  3. Syarat Pendeta Pembina:
    1. Aktif menggembalakan jemaat lokal GBI bagi pendeta yang mendirikan jemaat cabang/ranting GBI.
    2. Aktif menggembalakan jemaat lokal GBI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun bagi Pendeta Pembina yang diminta oleh pejabat GBI (Pdm./Pdp.).
    3. Pendeta Pembina atau gembala jemaat lokal GBI yang berjenjang Pdm. atau Pdp. yang mengusulkan seseorang menjadi pejabat GBI dan atau yang mengusulkan kenaikan jenjang kependetaan GBI melalui Pendeta Pembina, harus telah memenuhi kewajiban memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang digembalakan kepada BPP GBI.
    4. Pendeta Pembina harus ditetapkan dengan surat keputusan BPD GBI.
  4. Tugas Pendeta Pembina meliputi:
    1. Meningkatkan mutu kerohanian dan pelayanan dari pejabat yang dibinanya.
    2. Membina dengan penuh kasih dan pengabdian dengan tidak mengharapkan imbalan.
    3. Menilai kemajuan pelayanan pejabat yang dibinanya secara obyektif.
    4. Mengajukan kenaikan jenjang pejabat yang dibinanya kepada BPD GBI.
    5. Pendeta Pembina yang diangkat berdasarkan permintaan, mengusulkan kenaikan jenjang pejabat binaannya apabila telah memenuhi masa pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
    6. Pendeta Pembina yang diangkat berdasarkan permintaan hanya dapat membina pejabat GBI yang melayani sebanyak-banyaknya di 5 (lima) jemaat lokal GBI.
  5. Pengalihan pembinaan seorang pejabat GBI (Pdm./Pdp.) dari Pendeta Pembina yang diminta sebelumnya kepada Pendeta Pembina yang baru harus mendapat persetujuan Pendeta Pembina sebelumnya dan BPD GBI.
  6. Pengaturan lebih rinci tentang pembinaan pejabat GBI (Pdm./Pdp.) diatur dalam petunjuk pelaksanaan tersendiri.
  7. Pendeta Pembina yang melanggar ketentuan-ketentuan pembinaan dibebastugaskan sebagai Pendeta Pembina melalui surat keputusan BPD GBI.

Bab IV
Sinode

Pasal 38
Pengertian Sinode GBI

Sinode GBI adalah sidang pengambilan keputusan tertinggi dan pertemuan raya GBI:

  1. Sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah sidang untuk mengambil keputusan sesuai dengan tugas dan wewenang sinode sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 40 ayat (1) dan (2).
  2. Pertemuan Raya adalah keikutsertaan para peserta Sinode GBI untuk menghadiri pembinaan rohani sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 40 ayat (3).

Pasal 39
Peserta Sinode GBI

  1. Peserta yang menghadiri Sinode GBI adalah:
    1. Gembala jemaat lokal GBI.
    2. Pendeta yang bukan gembala jemaat lokal GBI.
    3. Calon pendeta yang akan dilantik.
    4. Tamu yang diundang oleh BPP GBI.
  2. Peserta sidang pengambilan keputusan dalam Sinode GBI adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI.
  3. Dalam sidang pengambilan keputusan tertinggi yang mempunyai hak bicara adalah pendeta yang mempunyai status keanggotaan MPL GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 43 ayat (2).

Pasal 40
Tugas dan wewenang Sinode GBI

  1. Melantik: Ketua Umum BPP GBI, anggota MPL GBI, anggota MP GBI, pendeta yang lulus ujian dan gembala jemaat yang bergabung.
  2. Mensosialisasikan dan mengesahkan hasil keputusan MPL GBI meliputi: Tata Gereja, laporan pertanggungjawaban BPP GBI, program umum dan kebijakan umum GBI, penggabungan jemaat.
  3. Melaksanakan Pembinaan Rohani berupa: seminar, pelatihan, KKR.

Pasal 41
Kuorum Sinode GBI

  1. Kuorum Sinode GBI adalah sah apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta Sinode yang mempunyai status keanggotaan MPL GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 43 ayat 2, termasuk mereka yang tidak hadir tetapi menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan kepala surat dari jemaat lokalnya.
  2. Apabila kuorum tidak tercapai, maka dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun, BPP GBI harus menyelenggarakan persidangan Sinode GBI susulan yang dengan sendirinya adalah sah.

Pasal 42
Penyelenggaraan Sinode GBI

  1. Sinode GBI diselenggarakan oleh BPP GBI 4 (empat) tahun sekali dan wajib dihadiri oleh seluruh pendeta dan gembala jemaat lokal GBI.
  2. Persiapan dan penyelenggaraan Sinode GBI diatur oleh BPP GBI.
  3. Sinode GBI dilaksanakan dalam 2 (dua) agenda utama, yaitu:
    1. Pengesahan tata tertib penyelenggaraan Sinode GBI, acara-acara Sinode GBI, hasil-hasil keputusan Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI, dan pelantikan-pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 40 ayat (1) dan (2).
    2. Pertemuan raya yang dilaksanakan untuk melakukan pembinaan rohani.
  4. Pengesahan Tata Tertib Penyelenggaraan Sinode GBI dan acara-acara Sinode GBI dipimpin oleh BPP GBI, selanjutnya Sinode GBI dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 5 (lima) Pendeta GBI yang telah ditetapkan oleh Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  5. Pengesahan hasil-hasil keputusan Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI dan pelantikan-pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) di atas dipimpin oleh Majelis Ketua Sinode GBI.
  6. Dalam keadaan darurat yang diumumkan oleh pemerintah atau pun berdasarkan situasi dan kondisi mendesak lainnya, maka ketentuan mengenai waktu, tempat dan cara penyelenggaraan Sinode GBI dapat diubah berdasarkan keputusan bersama antara MP GBI dengan BPP GBI.
  7. Sinode GBI dapat dilaksanakan secara tatap muka dan atau secara virtual dengan tetap memperhatikan persyaratan kuorum sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 41 ayat (1).
  8. Hasil Sinode GBI yang dilakukan secara virtual adalah sah.
  9. Biaya Sinode GBI ditanggung bersama oleh seluruh pejabat GBI dan jemaat lokal GBI menurut kemampuan keuangan masing-masing.

Bab V
Majelis Pekerja Lengkap GBI

Pasal 43
Pengertian Majelis Pekerja Lengkap GBI

  1. Majelis Pekerja Lengkap GBI disingkat MPL GBI adalah sidang perwakilan pejabat GBI.
  2. Majelis Pekerja Lengkap GBI terdiri dari:
    1. MP GBI.
    2. BPP GBI.
    3. Ketua BPD GBI dan Ketua BPLN GBI.
    4. Pendeta Perwakilan pejabat GBI di daerah yang dipilih oleh Sidang MD GBI.

Pasal 44
Persyaratan anggota MPL GBI

Anggota MPL GBI yang boleh dipilih oleh Sidang MD GBI adalah:

  1. Pendeta GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terakhir.
  2. Mampu menampung dan menyampaikan serta memperjuangkan kemajuan GBI di tingkat nasional maupun di daerah.
  3. Mempunyai kemampuan memimpin dan dikenal sebagai pendeta GBI yang baik serta memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi MPL GBI.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
    1. Taat dan tunduk pada seluruh aturan organisasi GBI.
    2. Terlibat aktif mengikuti kegiatan organisasi GBI.
    3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik GBI.
    4. Memiliki keteladanan, kejujuran serta kesetiaan dalam memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang digembalakannya kepada BPP GBI dan iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI sepenuhnya secara rutin dalam periode berjalan.
  6. Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena sanksi disiplin gereja dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
  7. Berpendidikan minimal strata satu (S1) dari semua disiplin ilmu dan dari sekolah tinggi yang terakreditasi.
  8. Lolos verifikasi data administrasi yang dilakukan oleh BPP GBI.
  9. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun.

Pasal 45
Prosedur pemilihan anggota MPL GBI

  1. Setiap BPD GBI mempunyai perwakilan pejabat di MPL GBI yang ditentukan berdasarkan rasio perbandingan jumlah Pendeta GBI di daerahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Jumlah Pendeta GBI sebanyak 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) orang mempunyai 1 (satu) wakil anggota MPL GBI.
    2. Setiap kelipatan 100 (seratus) orang Pendeta GBI mempunyai tambahan 1 (satu) wakil Anggota MPL GBI.
    3. Apabila Pendeta GBI di suatu daerah lebih dari 100 (seratus) orang namun tidak memenuhi angka kelipatan 100 (seratus) orang, maka jumlah wakil Anggota MPL GBI yang dipilih diatur sebagai berikut:
    4. c.1. Setiap kelebihan jumlah Pendeta GBI sebanyak 1 (satu) sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) orang tidak mendapat tambahan wakil Anggota MPL GBI.

      c.2. Setiap kelebihan jumlah Pendeta GBI sebanyak 50 (lima puluh) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) orang mendapat tambahan 1 (satu) wakil Anggota MPL GBI.

  2. BPD GBI mengajukan nama-nama bakal calon Anggota MPL GBI kepada BPP GBI sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah perwakilan Anggota MPL perwakilan daerah berdasarkan rasio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum sidang MD GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  3. Calon Anggota MPL GBI adalah Pendeta GBI yang lolos verifikasi data administrasi yang dilakukan oleh BPP GBI.
  4. Anggota MPL GBI yang dipilih oleh Sidang MD GBI tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BPD GBI.

Pasal 46
Tugas dan wewenang Sidang MPL GBI

  1. Menetapkan perubahan Tata Gereja GBI.
  2. Menetapkan kebijakan umum organisasi GBI.
  3. Menyusun program tahunan GBI.
  4. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan GBI.
  5. Memberikan penilaian, masukan dan arahan atas laporan kinerja tahunan BPP GBI sesuai keputusan Sinode GBI.
  6. Menetapkan perubahan atas keputusan-keputusan MPL GBI sebelumnya yang dianggap perlu.
  7. Memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Sidang MD GBI maupun oleh BPP GBI.
  8. Menyeleksi sebanyak-banyaknya 5 (lima) calon Ketua Umum BPP GBI dalam Sidang MPL GBI terakhir dari 1 (satu) periode Sinode GBI, dari bakal calon yang dipilih pada sidang-sidang MD GBI.
  9. Memilih dan menetapkan Ketua Umum BPP GBI dalam Sidang MPL GBI terakhir dari 1 (satu) periode Sinode GBI.
  10. Melantik: Anggota MPL GBI yang belum dilantik dalam Sinode GBI, Anggota MPL GBI Pergantian Antarwaktu (PAW), Pelaksana Tugas Ketua BPD GBI dan calon Pendeta GBI yang telah lulus ujian namun belum dilantik dalam Sinode GBI.
  11. Mensosialisasikan semua keputusan Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.

Pasal 47
Kewajiban anggota MPL GBI

  1. Tiap Anggota MPL GBI wajib menghadiri Sidang MPL GBI dan Sinode GBI.
  2. Setiap Anggota MPL GBI perwakilan daerah dengan sendirinya menjadi penasihat BPD GBI.
  3. Status keanggotaan MPL GBI dinyatakan gugur, apabila:
    1. Terkena sanksi disiplin gereja.
    2. Tidak menghadiri Sidang MPL GBI sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa memberikan alasan yang sah.

Pasal 48
Masa jabatan anggota MPL GBI

Masa jabatan Anggota MPL GBI adalah selama 1 (satu) periode sinode dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan maksimum 2 (dua) kali menjabat dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 49
Kuorum persidangan MPL GBI

  1. Sidang MPL GBI adalah sah apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah satu dari jumlah seluruh Anggota MPL GBI, termasuk mereka yang tidak hadir tetapi menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan kepala surat dari jemaat lokalnya.
  2. Apabila kuorum tidak tercapai, maka dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun, BPP GBI harus menyelenggarakan Sidang MPL GBI susulan yang dengan sendirinya adalah sah.
  3. Keputusan Sidang MPL GBI diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

Pasal 50
Penyelenggaraan Sidang MPL GBI

  1. Sidang MPL GBI diselenggarakan oleh BPP GBI 1 (satu) tahun sekali.
  2. Dalam keadaan sangat mendesak, BPP GBI bersama MP GBI dapat berinisiatif melaksanakan Sidang Istimewa MPL GBI.
  3. Dalam keadaan darurat yang diumumkan oleh pemerintah ataupun berdasarkan situasi dan kondisi mendesak lainnya, maka ketentuan mengenai waktu, tempat dan cara pelaksanaan Sidang MPL GBI dapat diubah berdasarkan keputusan bersama antara MP GBI dengan BPP GBI.
  4. Sidang MPL GBI dapat dilaksanakan secara tatap muka dan atau secara virtual dengan tetap memperhatikan persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 49.
  5. Hasil keputusan Sidang MPL GBI yang dilakukan secara virtual adalah sah.
  6. Sidang MPL GBI pada awalnya dipimpin oleh BPP GBI, setelah pengesahan tata tertib dan acara persidangan maka Sidang MPL GBI selanjutnya dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota MPL GBI yang diajukan oleh BPP GBI dan disahkan oleh Sidang MPL GBI.

Pasal 51
Kekosongan keanggotaan MPL GBI

  1. Kekosongan keanggotaan MPL GBI dari unsur perwakilan pejabat GBI di daerah diisi oleh Anggota MPL GBI Pengganti Antarwaktu (PAW) yang menempati urutan berikut dari hasil pemilihan Anggota MPL GBI dalam Sidang MD GBI sebelumnya di daerah yang bersangkutan, dan harus diverifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 44 serta memperoleh persetujuan BPP GBI.
  2. Masa jabatan Anggota MPL GBI PAW adalah sama dengan masa jabatan Anggota MPL GBI yang diganti, yaitu untuk 1 (satu) periode Sinode GBI yang sedang berjalan.

Bab VI
Majelis Pembina GBI

Pasal 52
Pengertian Majelis Pembina GBI

  1. Majelis Pembina GBI disingkat MP GBI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan dan pengarahan kepada GBI.
  2. Majelis Pembina terdiri dari:
    1. Dewan Pendiri GBI.
    2. Anggota MP GBI terpilih berjumlah sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang.
  3. Calon Anggota MP GBI terpilih diusulkan dan diverifikasi oleh MP GBI periode berjalan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dari jumlah anggota yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Sidang MPL GBI dan dilantik di Sinode GBI.
  4. Masa jabatan Anggota MP GBI adalah selama 1 (satu) periode Sinode GBI dan dapat dipilih kembali.

Pasal 53
Persyaratan anggota Majelis Pembina GBI

Persyaratan untuk menjadi Anggota MP GBI meliputi:

  1. Pejabat yang berpengalaman sebagai Pendeta GBI dan Gembala Jemaat GBI sekurang-kurangnya selama 20 (dua puluh) tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
    1. Taat dan tunduk pada seluruh aturan organisasi GBI.
    2. Terlibat aktif mengikuti kegiatan organisasi GBI.
    3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik GBI.
    4. Memiliki keteladanan, kejujuran serta kesetiaan dalam memberikan persembahan persepuluhan jemaat lokal GBI yang digembalakannya kepada BPP GBI dan iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI sepenuhnya secara rutin dalam periode berjalan.
  4. Mempunyai pengalaman organisasi berskala nasional di lingkungan GBI.
  5. Mempunyai karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan yang berbuah dan berdampak luas (Efesus 4:11: Roma 12:8: 1 Korintus 12:28).
  6. Mempunyai sifat pengayom, arif, bijaksana, berwawasan luas dan melayani dengan penuh kasih (1 Tesalonika 2:11-12).
  7. Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena sanksi disiplin gereja.
  8. Mempunyai kemampuan untuk membina, mengarahkan dan memberi nasihat demi terwujudnya visi dan misi GBI.
  9. Berpendidikan minimal strata satu (S-1) dari semua disiplin ilmu.
  10. Berusia sekurang-kurangnya 55 (lima puluh lima) tahun.

Pasal 54
Kepengurusan Majelis Pembina GBI

  1. Susunan pengurus MP GBI terdiri dari:
    1. Ketua.
    2. Sekretaris.
    3. Bendahara.
    4. Anggota.
  2. Masa jabatan pengurus MP GBI adalah selama 1 (satu) periode Sinode GBI.
  3. Biaya operasional MP GBI untuk melakukan tugas-tugasnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan GBI.
  4. Jika dianggap perlu, MP GBI dapat menggunakan tenaga ahli sesuai kebutuhan.
  5. Tempat kedudukan MP GBI adalah di Jakarta.

Pasal 55
Tugas pokok dan fungsi Majelis Pembina GBI

  1. Memberi pembinaan dan pengarahan kepada GBI dalam hal:
    1. Pencapaian visi dan misi GBI.
    2. Ajaran GBI.
    3. Kualitas kerohanian Pejabat GBI.
    4. Perbendaharaan GBI termasuk aset-aset yang dimiliki oleh GBI.
    5. Hal-hal lain yang dianggap perlu atas permintaan MPL GBI dan BPP GBI.
  2. Memelihara dan menjaga kemurnian Pengajaran GBI.
  3. Memberi masukan kepada Ketua Umum GBI terpilih dalam penyusunan pengurus BPP GBI.
  4. MP GBI dapat memberikan pertimbangan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Anggota MP GBI, Ketua Umum BPP GBI dan Anggota MPL GBI yang melakukan pelanggaran terhadap Tata Gereja, atau Pengakuan Iman GBI, atau Pengajaran GBI, atau Etika Kependetaan, atau kebijakan-kebijakan organisasi.
  5. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam keutuhan GBI, MP dan BPP GBI dapat berinisiatif melaksanakan Sidang Istimewa MPL GBI sebagai upaya penyelamatan organisasi.
  6. Membentuk Komisi Kode Etik Kependetaan GBI yang khusus membuat penelaahan etik terhadap Pejabat GBI yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
    1. Masa jabatan Komisi Kode Etik Kependetaan GBI berlangsung selama 1 (satu) periode Sinode GBI.
    2. Komisi Kode Etik Kependetaan GBI memiliki anggota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang diketuai oleh salah satu anggota MP GBI.
    3. Hasil telaah Komisi Kode Etik Kependetaan GBI direkomendasikan kepada BPP GBI untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 59 ayat (14).
  7. Memberikan pembinaan kepada para pejabat GBI yang telah dikenakan sanksi peringatan tertulis atau sanksi pemutusan hubungan sementara (skorsing) oleh BPP GBI.

Pasal 56
Rapat dan pengambilan keputusan MP GBI

  1. Setiap rapat MP GBI dipimpin oleh Ketua MP GBI, tetapi apabila berhalangan akan dipimpin oleh salah satu Anggota MP GBI yang ditunjuk oleh Ketua MP GBI.
  2. Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 55, keputusan MP GBI diambil berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.
  3. Dalam keadaan darurat yang diumumkan oleh pemerintah ataupun berdasarkan situasi dan kondisi mendesak lainnya, maka ketentuan mengenai waktu, tempat dan cara rapat MP GBI dapat diubah.
  4. Rapat-rapat MP GBI dapat dilaksanakan secara tatap muka dan atau secara virtual.
  5. Hasil rapat MP GBI yang dilakukan secara virtual adalah sah.

BAB VII BADAN PENGURUS PUSAT GBI
Pasal 57 PENGERTIAN DAN SUSUNAN PENGURUS BPP GBI
Pasal 58 PENGANGKATAN PENGURUS BPP GBI
Pasal 59 TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPP GBI
Pasal 60 RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BPP GBI
Pasal 61 PERWALIAN HUKUM BPP GBI
Pasal 62 TEMPAT KEDUDUKAN BPP GBI
Pasal 63 PERSYARATAN KETUA UMUM BPP GBI
Pasal 64 PROSEDUR PEMILIHAN KETUA UMUM BPP GBI
Pasal 65 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KETUA UMUM BPP GBI
Pasal 66 MASA JABATAN KETUA UMUM BPP GBI
Pasal 67 KEKOSONGAN JABATAN KETUA UMUM BPP GBI
Pasal 68 PERUBAHAN PENGURUS BPP GBI

BAB VIII LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 69 LEMBAGA YANG DIBENTUK
Pasal 70 MASA JABATAN PENGURUS LEMBAGA
Pasal 71 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA LEMBAGA
Pasal 72 KEKOSONGAN JABATAN KETUA LEMBAGA

BAB IX SIDANG MAJELIS DAERAH
Pasal 73 PENGERTIAN SIDANG MAJELIS DAERAH GBI
Pasal 74 SIDANG MAJELIS DAERAH GBI
Pasal 75 TUGAS SIDANG MAJELIS DAERAH GBI
Pasal 76 PENYELENGGARAAN SIDANG MAJELIS DAERAH GBI
Pasal 77 PESERTA PERSIDANGAN MAJELIS DAERAH GBI
Pasal 78 KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN SIDANG MD GBI

BAB X BADAN PENGURUS DAERAH GBI
Pasal 79 PEMBENTUKAN BPD GBI
Pasal 80 PENGERTIAN DAN SUSUNAN BPD GBI
Pasal 81 PERSYARATAN KETUA BPD GBI
Pasal 82 PROSEDUR PEMILIHAN KETUA BPD GBI
Pasal 83 SERAH TERIMA JABATAN KETUA BPD GBI
Pasal 84 PENGANGKATAN PENGURUS BPD GBI
Pasal 85 TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPD GBI
Pasal 86 MASA JABATAN KETUA BPD GBI

BAB XI BADAN PENGURUS LUAR NEGERI GBI
Pasal 87 PEMBENTUKAN BPLN GBI
Pasal 88 PENGERTIAN DAN PENGURUS BPLN GBI
Pasal 89 TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPLN GBI
Pasal 90 MASA JABATAN KETUA BPLN GBI

BAB XII PENGGABUNGAN
Pasal 91 PENERIMAAN PENGGABUNGAN
Pasal 92 PROSEDUR PENGGABUNGAN

BAB XIII DISIPLIN GEREJA
Pasal 93 PENGERTIAN DISIPLIN GEREJA
Pasal 94 DASAR DISIPLIN GEREJA
Pasal 95 BENTUK SANKSI DAN JENIS DISIPLIN GEREJA
Pasal 96 PROSEDUR PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN GEREJA
Pasal 97 PEMULIHAN NAMA BAIK

BAB XIV PERBENDAHARAAN GEREJA
Pasal 98 PENGERTIAN PERBENDAHARAAN GEREJA
Pasal 99 JENIS KEPEMILIKAN GEREJA
Pasal 100 PELEPASAN ASET GEREJA
Pasal 101 SUMBER KEUANGAN BPP GBI
Pasal 102 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA BPP GBI
Pasal 103 SUMBER KEUANGAN BPD GBI
Pasal 104 SUMBER KEUANGAN JEMAAT LOKAL GBI
Pasal 105 PENGGUNAAN KEUANGAN

BAB XV PENGAKUAN IMAN GBI
Pasal 106 PENGUCAPAN PENGAKUAN IMAN GBI

BAB XVI PERUBAHAN TATA GEREJA GBI
Pasal 107 PROSEDUR PERUBAHAN TATA GEREJA GBI

BAB XVII PENUTUP
Pasal 108 HAL-HAL YANG BELUM DIATUR
Pasal 109 PENETAPAN DAN PENGESAHAN