Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/13/Penjelasan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 13 Perbendaharaan Gereja

Cukup Jelas (Tata Tertib GBI Pasal 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105).

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan yang menyangkut kepemilikan jemaat lokal GBI tidak mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib GBI Pasal 99 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.