Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/13/Penjelasan
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 13 Perbendaharaan Gereja
Cukup Jelas (Tata Tertib GBI Pasal 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105).
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Ketentuan yang menyangkut kepemilikan jemaat lokal GBI tidak mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib GBI Pasal 99 ayat (2).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.