Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/08/Penjelasan
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 8 Anggota Gereja
Yang dimaksud dengan terdaftar adalah anggota jemaat lokal GBI yang tercatat dalam database jemaat lokal GBI termaksud. Terhadap anggota jemaat lokal GBI yang terdaftar dapat diberikan Kartu Anggota Jemaat Lokal (KAJL) yang bentuknya sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPP GBI, sedangkan penggandaannya dilakukan oleh jemaat lokal GBI masing-masing dengan menggunakan bahan sesuai kemampuan jemaat lokal GBI dan ditandatangani oleh gembala jemaat lokal GBI.