Templat:Halaman Utama2/Artikel

Dari GBI Danau Bogor Raya

Langsung ke: navigasi, cari
  • Artikel
  • Pdp Paul Tuanakotta, SKom
  • 09 April 2011
Kuasa salib.jpg

“Dengan menghapuskan surat hutang, yang oleh ketentuan-ketentuan hukum mendakwa dan mengancam kita. Dan itu ditiadakan-Nya dengan memakukannya pada kayu salib” (Kolose 2:14)

Menurut tradisi, penyaliban adalah bentuk hukuman mati bagi orang yang dikutuk oleh Allah (Ulangan 21:23).

Kristus telah menebus kita dari kutuk hukum Taurat dengan jalan menjadi kutuk karena kita, sebab ada tertulis: "Terkutuklah orang yang digantung pada kayu salib!" (Galatia 3:13)

Begitu kejinya hukuman salib ini sehingga bangsa Yahudi tidak mengenal kata salib, hanya dikenal kata pohon atau tiang.

Berdasarkan hukum Romawi yang sedang menjajah bangsa Yahudi pada zaman Yesus, hukuman salib dijatuhkan kepada seseorang yang dianggap bersalah karena telah melakukan pelanggaran subversif, yaitu pemberontakan, penghinaan, penyelewengan, atau makar terhadap pemerintahan yang sah, dalam hal ini kekaisaran Romawi.

Artikel lainnya: