Pasal 63 Persyaratan Ketua Umum BPP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 63
Persyaratan Ketua Umum BPP GBI
Persyaratan Ketua Umum BPP GBI adalah sebagai berikut:
- Pejabat GBI yang telah berpengalaman sebagai Pendeta GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terakhir.
- Dikenal sebagai Pendeta GBI yang baik, mempunyai kemampuan memimpin dan memiliki kompetensi dalam mengemban tugas pokok dan fungsi BPP GBI.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
- Taat dan tunduk pada seluruh aturan organisasi GBI.
- Terlibat aktif mengikuti kegiatan organisasi GBI.
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik GBI.
- Memiliki keteladanan, kejujuran serta kesetiaan dalam memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang digembalakannya kepada BPP GBI dan iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI sepenuhnya secara rutin dalam periode berjalan.
- Mempunyai karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan yang berbuah dan berdampak (Roma 12:8: 1 Korintus 12:28).
- Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena disiplin gereja.
- Memiliki rencana dan strategi untuk mewujudkan visi dan misi GBI.
- Bersedia berdomisili di Jakarta selama menjabat sebagai Ketua Umum GBI.
- Berpendidikan minimal strata satu (S1) dari segala disiplin ilmu.
- Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.