Pasal 63 Persyaratan Ketua Umum BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 63
Persyaratan Ketua Umum BPP GBI

Persyaratan Ketua Umum BPP GBI adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat GBI yang telah berpengalaman sebagai Pendeta GBI yang menggembalakan jemaat lokal GBI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terakhir.
  2. Dikenal sebagai Pendeta GBI yang baik, mempunyai kemampuan memimpin dan memiliki kompetensi dalam mengemban tugas pokok dan fungsi BPP GBI.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Loyal kepada GBI yang dinyatakan dalam hal:
    1. Taat dan tunduk pada seluruh aturan organisasi GBI.
    2. Terlibat aktif mengikuti kegiatan organisasi GBI.
    3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik GBI.
    4. Memiliki keteladanan, kejujuran serta kesetiaan dalam memberikan persepuluhan jemaat lokal GBI yang digembalakannya kepada BPP GBI dan iuran bulanan pejabat GBI kepada BPD GBI sepenuhnya secara rutin dalam periode berjalan.
  5. Mempunyai karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan yang berbuah dan berdampak (Roma 12:8: 1 Korintus 12:28).
  6. Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena disiplin gereja.
  7. Memiliki rencana dan strategi untuk mewujudkan visi dan misi GBI.
  8. Bersedia berdomisili di Jakarta selama menjabat sebagai Ketua Umum GBI.
  9. Berpendidikan minimal strata satu (S1) dari segala disiplin ilmu.
  10. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.