Pasal 58 Pengangkatan pengurus BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 58
Pengangkatan pengurus BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
  • Proses pemilihan bakal calon serta penetapan calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI diatur dalam tata kerja yang bersangkutan.
  • 3 (tiga) calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI yang masing-masing diusulkan dalam Kongres Nasional Wanita GBI maupun Kongres Nasional Pemuda dan Anak GBI harus diserahkan kepada Ketua Umum BPP GBI yang terpilih pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.