Pasal 58 Pengangkatan pengurus BPP GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 07.058
Pasal 58
Pengangkatan pengurus BPP GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
-
- Proses pemilihan bakal calon serta penetapan calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI diatur dalam tata kerja yang bersangkutan.
- 3 (tiga) calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI yang masing-masing diusulkan dalam Kongres Nasional Wanita GBI maupun Kongres Nasional Pemuda dan Anak GBI harus diserahkan kepada Ketua Umum BPP GBI yang terpilih pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.