Pasal 84 Pengangkatan Pengurus BPD GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia‎ | 10.084
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.24 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 84
Pengangkatan Pengurus BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
3 (tiga) calon Ketua Bidang Wanita GBI dan Ketua Bidang Pemuda dan Anak BPD GBI yang diusulkan dalam Kongres Daerah harus diserahkan kepada Ketua BPD GBI yang terpilih pada Sidang MD GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
Ayat (3)
Penggunaan istilah Badan Pengurus Wilayah (BPW) dapat dibentuk di daerah tertentu setelah mendapat persetujuan BPP GBI dengan ketentuan bahwa penggunaan istilah BPW tersebut sama pengertiannya dengan Perwakilan wilayah.
Ayat (4)
Tugas Perwil GBI adalah:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.