Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/10.084/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (Update sesuai TTG Cetakan April 2022)
 
Baris 8: Baris 8:


;Ayat (1): Cukup jelas.
;Ayat (1): Cukup jelas.
;Ayat (2): 3 (tiga) calon Ketua Bidang Wanita GBI dan Ketua Bidang Pemuda dan Anak BPD GBI yang diusulkan dalam Kongres Daerah harus diserahkan kepada Ketua BPD GBI yang terpilih pada Sidang MD GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
;Ayat (2): 3 (tiga) calon Ketua Bidang Wanita BPD GBI dan Ketua Bidang Pemuda dan Anak BPD GBI yang diusulkan dalam Kongres Daerah Wanita GBI maupun Kongres Daerah Pemuda dan Anak GBI harus diserahkan kepada Ketua BPD GBI yang terpilih pada Sidang MD GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
 
;Ayat (3): Penggunaan istilah Badan Pengurus Wilayah (BPW) dapat dibentuk di daerah tertentu setelah mendapat persetujuan BPP GBI dengan ketentuan bahwa penggunaan istilah BPW tersebut sama pengertiannya dengan Perwakilan wilayah.
;Ayat (3): Penggunaan istilah Badan Pengurus Wilayah (BPW) dapat dibentuk di daerah tertentu setelah mendapat persetujuan BPP GBI dengan ketentuan bahwa penggunaan istilah BPW tersebut sama pengertiannya dengan Perwakilan wilayah.
;Ayat (4): Tugas Perwil GBI adalah:
;Ayat (4): Tugas Perwil GBI adalah:

Revisi terkini sejak 28 Maret 2024 14.12

Pasal 84
Pengangkatan Pengurus BPD GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
3 (tiga) calon Ketua Bidang Wanita BPD GBI dan Ketua Bidang Pemuda dan Anak BPD GBI yang diusulkan dalam Kongres Daerah Wanita GBI maupun Kongres Daerah Pemuda dan Anak GBI harus diserahkan kepada Ketua BPD GBI yang terpilih pada Sidang MD GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
Ayat (3)
Penggunaan istilah Badan Pengurus Wilayah (BPW) dapat dibentuk di daerah tertentu setelah mendapat persetujuan BPP GBI dengan ketentuan bahwa penggunaan istilah BPW tersebut sama pengertiannya dengan Perwakilan wilayah.
Ayat (4)
Tugas Perwil GBI adalah:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.