Pasal 84 Pengangkatan Pengurus BPD GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Tata Gereja GBI (2021)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 27 Maret 2024 14.19 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd Pasal 8 ayat 2 (sesuai Tata Gereja 2021 Cetakan April 2022))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 84
Pengangkatan Pengurus BPD GBI

  1. Pengurus BPD GBI meliputi unsur: wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan ketua-ketua bidang serta Ketua Perwakilan Wilayah yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua BPD GBI melalui surat keputusan setelah berkonsultasi dengan penasihat BPD GBI setempat.
  2. Ketua Bidang Wanita dan Ketua Bidang Pemuda dan Anak BPD GBI dipilih dan diangkat oleh Ketua BPD GBI dari 3 (tiga) calon yang diusulkan dalam Kongres Daerah WBI maupun Kongres Daerah DPA yang diselenggarakan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum Sidang MD GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
  3. Perwakilan Wilayah GBI adalah bagian yang tidak terpisahkan dari struktur BPD GBI, yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua BPD GBI berdasarkan luas wilayah, kondisi geografis maupun struktur pemerintahan daerah dengan susunan pengurus minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
  4. Tugas Perwakilan Wilayah GBI adalah:
    1. Membantu BPD GBI dalam mengembangkan persekutuan pejabat di wilayah yang bersangkutan.
    2. Membantu BPD GBI dalam mengembangkan pelayanan di wilayah yang bersangkutan.
    3. Tugas-tugas tersebut dinyatakan dalam butir-butir surat keputusan BPD GBI.
  5. Perwakilan Wilayah GBI dapat mengadakan rapat atas persetujuan Ketua BPD GBI yang dihadiri oleh Ketua/Wakil Ketua BPD GBI.
  6. Keperluan biaya operasional Perwakilan Wilayah GBI dialokasikan dalam anggaran BPD GBI.