Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/07.058/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 07.058
(baru) |
k (Update sesuai TTG Cetakan April 2022) |
||
Baris 9: | Baris 9: | ||
;Ayat (2) | ;Ayat (2) | ||
:* Proses pemilihan bakal calon serta penetapan calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI diatur dalam tata kerja yang bersangkutan. | :* Proses pemilihan bakal calon serta penetapan calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI diatur dalam tata kerja yang bersangkutan. | ||
:* 3 (tiga) calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI yang masing-masing diusulkan dalam Kongres Nasional harus diserahkan kepada Ketua Umum BPP GBI yang terpilih pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI. | :* 3 (tiga) calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI yang masing-masing diusulkan dalam Kongres Nasional Wanita GBI maupun Kongres Nasional Pemuda dan Anak GBI harus diserahkan kepada Ketua Umum BPP GBI yang terpilih pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI. |
Revisi terkini sejak 28 Maret 2024 14.14
Pasal 58
Pengangkatan pengurus BPP GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
-
- Proses pemilihan bakal calon serta penetapan calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI diatur dalam tata kerja yang bersangkutan.
- 3 (tiga) calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI yang masing-masing diusulkan dalam Kongres Nasional Wanita GBI maupun Kongres Nasional Pemuda dan Anak GBI harus diserahkan kepada Ketua Umum BPP GBI yang terpilih pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.