Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/07.058/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (Update sesuai TTG Cetakan April 2022)
 
Baris 9: Baris 9:
;Ayat (2)
;Ayat (2)
:* Proses pemilihan bakal calon serta penetapan calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI diatur dalam tata kerja yang bersangkutan.
:* Proses pemilihan bakal calon serta penetapan calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI diatur dalam tata kerja yang bersangkutan.
:* 3 (tiga) calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI yang masing-masing diusulkan dalam Kongres Nasional harus diserahkan kepada Ketua Umum BPP GBI yang terpilih pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
:* 3 (tiga) calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI yang masing-masing diusulkan dalam Kongres Nasional Wanita GBI maupun Kongres Nasional Pemuda dan Anak GBI harus diserahkan kepada Ketua Umum BPP GBI yang terpilih pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.

Revisi terkini sejak 28 Maret 2024 14.14

Pasal 58
Pengangkatan pengurus BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
  • Proses pemilihan bakal calon serta penetapan calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI diatur dalam tata kerja yang bersangkutan.
  • 3 (tiga) calon Ketua Departemen Wanita GBI dan Ketua Departemen Pemuda dan Anak GBI yang masing-masing diusulkan dalam Kongres Nasional Wanita GBI maupun Kongres Nasional Pemuda dan Anak GBI harus diserahkan kepada Ketua Umum BPP GBI yang terpilih pada Sidang MPL GBI terakhir dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.