Badan Pengurus Daerah GBI (BPD GBI)

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia‎ | Organisasi
Revisi sejak 2 Maret 2024 10.19 oleh Leo (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '<noinclude>{{DISPLAYTITLE:Badan Pengurus Daerah GBI (BPD GBI)}}</noinclude> '''Badan Pengurus Daerah GBI''', disingkat '''BPD GBI''', adalah pelaksana harian keputusan {{articlelink|Sidang Majelis Daerah GBI}} maupun keputusan BPP GBI dan sebagai penanggung jawab organisasi GBI di daerah. ==Susunan BPD GBI== Susunan BPD GBI terdiri dari: # Penasihat, yang adalah Anggota MPL GBI di daerah # Ketua dan wakil ketua # Sekretaris dan wakil sekretaris # Bendaha...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Badan Pengurus Daerah GBI, disingkat BPD GBI, adalah pelaksana harian keputusan Sidang Majelis Daerah GBI maupun keputusan BPP GBI dan sebagai penanggung jawab organisasi GBI di daerah.

Susunan BPD GBI

Susunan BPD GBI terdiri dari:

  1. Penasihat, yang adalah Anggota MPL GBI di daerah
  2. Ketua dan wakil ketua
  3. Sekretaris dan wakil sekretaris
  4. Bendahara dan wakil bendahara
  5. Ketua-ketua bidang dan ketua perwakilan wilayah


Quill and ink1.png Artikel ini adalah tulisan rintisan.